Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 06 April 2021 | 05:49 WIB
Calon PNS di Kabupaten Lebak, ASD ditangkap Polisi (Bantenhits.com)

SuaraBanten.id - Rohadi (55) seorang petani asal Maja, Kabupaten Lebak ingin jadikan anak PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Keinginan Rohadi tersebut dimanfaatkan pelaku penipuan atau calo PNS berinisial ASD (52) yang menjanjikan bisa memasuk anak Rohadi jadi PNS.

Akibat aksi penipuannya tersebut, ASD yang membawa lari uang rohadi sebesar Rp 321 juta dibekuk Tim Srigala Polres Lebak.

Awal mula kasus penipuan tersebut saat ASD mengetahui Rohadi yang ingin menjadikan anaknya PNS. Lalu ASD menemui Rohadi dan meyakinkan bahwa bisa mengurus dan memasukan sang anak menjadi seorang PNS.

“Pelaku ini dengar info kalau Rohadi ingin memasukan anaknya menjadi PNS. Setelah itu, pelaku menemui korban,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada BantenHits-Jaringan SuaraBanten.id, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Bawa Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Pesisir Selatan Diringkus Polisi

“Pertemuan pertama itu pelaku meyakinkan bahwa anak korban akan terlebih dahulu diangkat menjadi honorer dengan biaya jasa sebesar Rp16 juta,”tambahnya.

Usai itu, lanjut Indik, korban yang terbujuk rayuan pelaku menanyakan biaya yang harus dikeluarkan agar sang anak bisa menjadi ASN.

“Korban ini nanya ke pelaku, bisa menjadikan anaknya PNS tidak. Dengan tegas pelaku ini meyakinkan bisa memasukan anak korban jadi PNS karena ada kenalan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mendapatkan jatah satu orang untuk dimasukkan menjadi ASN pada penerimaan tahun 2019,”terangnya.

Mendengar penjelasan pelaku, ungkap Indik, korban menyanggupi untuk mengeluarkan biaya tak sedikit agar sang anak berhasil menjadi PNS.

“Ada beberapa kali transaksi tidak sekaligus. Totalnya korban mengeluarkan uang Rp321 juta,”katanya.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru CPNS 2021, Anda Sudah Tahu?

Kepada petugas, ASD mengaku menghabiskan uang hasil penipuannya itu untuk membayar hutang ke lima rentenir.

“Rp125 juta itu dipakai pelaku untuk bayar hutang. Sisanya foya-foya,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More