SuaraBanten.id - Rohadi (55) seorang petani asal Maja, Kabupaten Lebak ingin jadikan anak PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Keinginan Rohadi tersebut dimanfaatkan pelaku penipuan atau calo PNS berinisial ASD (52) yang menjanjikan bisa memasuk anak Rohadi jadi PNS.
Akibat aksi penipuannya tersebut, ASD yang membawa lari uang rohadi sebesar Rp 321 juta dibekuk Tim Srigala Polres Lebak.
Awal mula kasus penipuan tersebut saat ASD mengetahui Rohadi yang ingin menjadikan anaknya PNS. Lalu ASD menemui Rohadi dan meyakinkan bahwa bisa mengurus dan memasukan sang anak menjadi seorang PNS.
“Pelaku ini dengar info kalau Rohadi ingin memasukan anaknya menjadi PNS. Setelah itu, pelaku menemui korban,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada BantenHits-Jaringan SuaraBanten.id, Senin (5/4/2021).
“Pertemuan pertama itu pelaku meyakinkan bahwa anak korban akan terlebih dahulu diangkat menjadi honorer dengan biaya jasa sebesar Rp16 juta,”tambahnya.
Usai itu, lanjut Indik, korban yang terbujuk rayuan pelaku menanyakan biaya yang harus dikeluarkan agar sang anak bisa menjadi ASN.
“Korban ini nanya ke pelaku, bisa menjadikan anaknya PNS tidak. Dengan tegas pelaku ini meyakinkan bisa memasukan anak korban jadi PNS karena ada kenalan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mendapatkan jatah satu orang untuk dimasukkan menjadi ASN pada penerimaan tahun 2019,”terangnya.
Mendengar penjelasan pelaku, ungkap Indik, korban menyanggupi untuk mengeluarkan biaya tak sedikit agar sang anak berhasil menjadi PNS.
“Ada beberapa kali transaksi tidak sekaligus. Totalnya korban mengeluarkan uang Rp321 juta,”katanya.
Baca Juga: Bawa Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Pesisir Selatan Diringkus Polisi
Kepada petugas, ASD mengaku menghabiskan uang hasil penipuannya itu untuk membayar hutang ke lima rentenir.
“Rp125 juta itu dipakai pelaku untuk bayar hutang. Sisanya foya-foya,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta
-
Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwalnya
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Kelola Uang Lebaran dengan Bijaksana
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat