SuaraBanten.id - Rohadi (55) seorang petani asal Maja, Kabupaten Lebak ingin jadikan anak PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Keinginan Rohadi tersebut dimanfaatkan pelaku penipuan atau calo PNS berinisial ASD (52) yang menjanjikan bisa memasuk anak Rohadi jadi PNS.
Akibat aksi penipuannya tersebut, ASD yang membawa lari uang rohadi sebesar Rp 321 juta dibekuk Tim Srigala Polres Lebak.
Awal mula kasus penipuan tersebut saat ASD mengetahui Rohadi yang ingin menjadikan anaknya PNS. Lalu ASD menemui Rohadi dan meyakinkan bahwa bisa mengurus dan memasukan sang anak menjadi seorang PNS.
“Pelaku ini dengar info kalau Rohadi ingin memasukan anaknya menjadi PNS. Setelah itu, pelaku menemui korban,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada BantenHits-Jaringan SuaraBanten.id, Senin (5/4/2021).
“Pertemuan pertama itu pelaku meyakinkan bahwa anak korban akan terlebih dahulu diangkat menjadi honorer dengan biaya jasa sebesar Rp16 juta,”tambahnya.
Usai itu, lanjut Indik, korban yang terbujuk rayuan pelaku menanyakan biaya yang harus dikeluarkan agar sang anak bisa menjadi ASN.
“Korban ini nanya ke pelaku, bisa menjadikan anaknya PNS tidak. Dengan tegas pelaku ini meyakinkan bisa memasukan anak korban jadi PNS karena ada kenalan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mendapatkan jatah satu orang untuk dimasukkan menjadi ASN pada penerimaan tahun 2019,”terangnya.
Mendengar penjelasan pelaku, ungkap Indik, korban menyanggupi untuk mengeluarkan biaya tak sedikit agar sang anak berhasil menjadi PNS.
“Ada beberapa kali transaksi tidak sekaligus. Totalnya korban mengeluarkan uang Rp321 juta,”katanya.
Baca Juga: Bawa Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Pesisir Selatan Diringkus Polisi
Kepada petugas, ASD mengaku menghabiskan uang hasil penipuannya itu untuk membayar hutang ke lima rentenir.
“Rp125 juta itu dipakai pelaku untuk bayar hutang. Sisanya foya-foya,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya
-
Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir
-
Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!
-
3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan
-
Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?
-
Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur