SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK telah memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Yandri Susanto ditelisik mengenai fungsi Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Sosial (Kemensos) RI dalam penyediaan Bansos Covid-19.
"Yandri Susanto didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Ali Fikri mengungkapkan, penyidik lembaga anti rasuah mengkonfirmasi dugaan Yandi Susanto turut menerima kuota paket bansos dari tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) diberikan tersangka Adi Wahyono.
"Disamping itu juga konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi," ungkap Ali Fikri.
Ali pun tak dapat menyampaikan detail keterangan saksi Yandri kepada penyidik. Hal itu nanti akan dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk nantinya dibuka dipersidagan.
"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," tutup Ali.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Ketua Komisi VIII DPR Terima Kuota Paket Bansos
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual
-
Misi Putus Kutukan 3 Tahun! Tavares Minta Persebaya Tampil Sempurna Lawan Dewa United