SuaraBanten.id - Sebanyak 27,6 juta orang akan ngotot mudik meski dilarang pemerintah.
Jumlah tersebut merupakan hasil survei masyarakat terkait kebijakan pelarangan mudik Lebaran nanti oleh pemerintah yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Hasil survei tersebut menyatakan, estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebanyak 27,6 juta orang.
Sementara ketika mudik dilarang, 89 persen maysyarakat tidak akan mudik dan 11 persennya akan tetap mudik atau liburan.
Tujuan daerah mudik paling banyak, berdasarkan survei tersebut yani Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Diketahui, survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Meski demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap akan menerbitkan aturan pelaksana larangan mudik yang merujuk hasil survei tersebut. Hal ini untuk mengendalikan jalannya transportasi saat mudik Lebaran nanti.
"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Budi Karya Sumadi dalam keterangannya tertulis, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Pengamat Duga Testing The Water kepada Publik
Selain merujuk pada survey tersebut, Budi Karya Sumadi juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?
-
Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?
-
Pemerintah Rajin Membuat Program, Apakah Hidup Rakyat Makin Membaik?
-
Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?
-
Kemiskinan Turun atau Standarnya yang Terus Disesuaikan?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel