SuaraBanten.id - Menko Polhukam Mahfud MD secara tegas membantah tudingan Habib Rizieq Shihab atau HRS soal kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) disebabkan olehnya.
Tudingan Habib Rizieq Shihab dilayangkan kepada Mahfud MD saat sidang pembacaan eksepsi beberapa hari lalu.
Mantan Pentolan FPI itu menuding Mahfud sebagai penyebab timbulnya kerumunan di bandara lantaran pengumumannya.
Menanggapi tudingan tersebut, Mahfud MD pun menegaskan bahwa alibi Rizieq Shihab itu salah.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD lewat cuitannya di Twitter sambil menyertakan sebuah video, seperti dilihat, Sabtu (27/3/2021).
Video itu merupakan pengumuman Mahfud sehari sebelum penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta 10 November 2020 lalu.
Dalam video tersebut, Mahfud MD menjelaskan kala itu kepulangan Habib Rizieq Shihab memang diizinkan dan dikawal secara resmi oleh petugas sebagai diskresi pemerintah.
Akan tetapi, kata Mahfud, setelah Rizieq dikawal petugas sampai ke kediamannya di Petamburan lantas tercipta kerumunan lainnya.
Maka dari itu, menurut Rizieq, kerumunan di Petamburan tersebut bukan lagi merupakan diskresi melainkan sudah pelanggaran hukum.
Baca Juga: Gus Baha Sebut Habib Rizieq Shihab Memiliki Kepribadian Baik, Tapi....
"Ini rilis Menko Polhukam (9/10/20). Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujar Mahfud MD lewat cuitannya di Twitter.
Oleh karenanya, Mahfud MD menyebut eksepsi atau pembelaan Rizieq Shihab soal kerumunan Petamburan disebabkan lantaran pengumuman Menko Polhukam tersebut merupakan alibi yang salah.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukam hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tegasnya.
Mengutip Terkini.id-Jaringan Suara.com, Habib Rizieq Shihab di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam eksepsinya menuding Mahfud MD sebagai penyebab timbulnya kerumunan massa saat dirinya tiba di Indonesia.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian eksepsi Rizieq.
Tag
Berita Terkait
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang