SuaraBanten.id - Habib Rizieq Shihab mengaku mendapat tekanan yang luar biasa, teror dan FPI dibubarkan. Berbagai tekanan yang dialami Habib Rizieq Shihab tersebut diungkapkan kepada hakim melalui surat permohonan sidang offline.
dalam surat tersebut Habib Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim untuk membacakan eksepsi di dalam ruang persidangan.
“Sudah memandang ini masalah serius, masalah yang sangat besar sekali, sudah menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisir dan politisir, saya minta sekali lagi dengan sangat, saya hanya akan membacakan yaitu eksepsi saya secara langsung dalam ruang sidang,” pinta Rizieq melalui surat yang dilayangkan kepada hakim.
Dalam mengajukan permohonan sidang offline, Habib Rizieq Shihab mengutarakan kondisinya yang terdampak dengan kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini mengatakan perihal kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran prokes ini adalah masalah besar.
Hal itu dilihat Habib Rizieq dari tewasnya 6 laskar FPI bahkan bubarnya organisasi tersebut.
“Saya ingin mengingatkan masalah prokes yang hadapi ini telah menyebabkan enam pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam" kata Habib Rizieq dalam sidang virtual dikutip Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Habib Rizieq mengungkapkan, ATM keluarganya bahkan dibekukan oleh pihak tertentu.
"Dan telah menyebabkan bukan itu saja, saya mengalami tekanan tekanan yang luar biasa, organisasi dibubarkan, keluarga saya ATM-nya semua dibekukan, pengawal saya dibunuh,” imbuhnya.
Habib Rizieq meyakini, dengan teraniayanya dirinya, keluarga dan organisasinya tak murni kasus hukum semata, melainkan ada unsur politik yang terkait.
Baca Juga: Soroti Persidangan HRS, Rocky Gerung: Dia Jadi Umpan Rezim yang Panik
Oleh karena itu, Habib Rizieq tegas meminta untuk sidang dilaksanakan secara luring. Menurut Habib Rizieq, ia ingin mengemukakan hal tersebut secara langsung di muka persidangan untuk membacakan eksepsi atas dakwaan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum.
Dia memohon majelis hakim mengabulkan permohonan sidang offline untuk menjadi kesempatan membacakan pembelaan.
Permohonan Habib Rizieq Shihab untuk melaksanakan sidang kasus yang menjeratnya secara luring atau offline akhirnya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq dikabarkan sempat mencurahkan perasaan yang selama ini ia rasakan ke hakim saat mengalami tekanan luar biasa, teror dan FPI dibubarkan.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang
-
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September