SuaraBanten.id - Habib Rizieq Shihab mengaku mendapat tekanan yang luar biasa, teror dan FPI dibubarkan. Berbagai tekanan yang dialami Habib Rizieq Shihab tersebut diungkapkan kepada hakim melalui surat permohonan sidang offline.
dalam surat tersebut Habib Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim untuk membacakan eksepsi di dalam ruang persidangan.
“Sudah memandang ini masalah serius, masalah yang sangat besar sekali, sudah menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisir dan politisir, saya minta sekali lagi dengan sangat, saya hanya akan membacakan yaitu eksepsi saya secara langsung dalam ruang sidang,” pinta Rizieq melalui surat yang dilayangkan kepada hakim.
Dalam mengajukan permohonan sidang offline, Habib Rizieq Shihab mengutarakan kondisinya yang terdampak dengan kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Soroti Persidangan HRS, Rocky Gerung: Dia Jadi Umpan Rezim yang Panik
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini mengatakan perihal kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran prokes ini adalah masalah besar.
Hal itu dilihat Habib Rizieq dari tewasnya 6 laskar FPI bahkan bubarnya organisasi tersebut.
“Saya ingin mengingatkan masalah prokes yang hadapi ini telah menyebabkan enam pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam" kata Habib Rizieq dalam sidang virtual dikutip Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Habib Rizieq mengungkapkan, ATM keluarganya bahkan dibekukan oleh pihak tertentu.
"Dan telah menyebabkan bukan itu saja, saya mengalami tekanan tekanan yang luar biasa, organisasi dibubarkan, keluarga saya ATM-nya semua dibekukan, pengawal saya dibunuh,” imbuhnya.
Habib Rizieq meyakini, dengan teraniayanya dirinya, keluarga dan organisasinya tak murni kasus hukum semata, melainkan ada unsur politik yang terkait.
Baca Juga: Imbas Sidang HRS, Layanan Masyarakat di PN Jaktim Jadi Terhambat
Oleh karena itu, Habib Rizieq tegas meminta untuk sidang dilaksanakan secara luring. Menurut Habib Rizieq, ia ingin mengemukakan hal tersebut secara langsung di muka persidangan untuk membacakan eksepsi atas dakwaan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
-
Hasto Terjerat Korupsi tapi Kenapa Kutip Pledoi Indonesia Menggugat Bung Karno?
-
Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR