Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 23 Maret 2021 | 08:45 WIB
Ilustrasi komplotan geng motor. [ANTARA/Andre Angkawijaya]

Hendra mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170, yaitu tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.

Load More