SuaraBanten.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait kasus prositusi online di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona.
Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam kasus ini bukan hanya mucikari, pemilik tempat atau penyedia PSK dibawah umur yang ditangkap.
Menurutnya, pelanggan dari prositusi online itu juga harus ditindaklanjuti. Terutama bagi pelanggan PSK dibawah umur.
"Jadi saya kira ini adalah gurita prostitusi online yang terus terjadi. Ini merupakan perbudakan seks yang dilakukan secara prositusi online," ujar Arist Merdeka Sirait mengomentari prostitusi Hotel Alona, milik Cynthiara Alona, Senin (22/3/2021).
"Jadi bukan hanya si pemilik Hotel dan mucikari saja, tapi penikmatnya itu harus dicari dan dilacak, sehingga dia dapat bertanggung jawab atas perilakunya itu," sambungnya.
Arist Merdeka Sirait juga mengatakan, para pelanggan atau pria hidung belang itu bisa dikenakan undang-undnag Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang anak.
"Dimana setiap orang melakukan hubungan seksual kepada anak dibawah usia 18 tahun dapat dipidana penjara. Pokoknya dia melakukan seksual kepada anak dibawah usia 18, itu minimal (penjara) 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.
Selain itu, Arist Merdeka Sirait menjelaskan peran kurir untuk mempertemukan pelanggan dengan PSK itu juga diberikan sanksi pidana.
"Seperti misalnya di hotel ada keterlibatan sekuriti, ya sekuriti juga bisa dikenakan (Hukuman-red)," jelasnya.
Baca Juga: Hotel Alona Resmi Disegel Pemkot Tangerang
Arist menghimbau orang tua harus berperan aktif terhadap anaknya. Ia memastikan Komnas Perlindungan Anak akan terus berkampanye tentang pencegahan keterlibatan anak dibawah umur dalam prositusi online.
"Orang tua harus berikan perhatian lebih ekstra. Jika anak belum pulang hingga pukul 22.00 WIB ya orang tua harus cari," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Komnas PA Akan Datangi Rumah Virgoun dan Mediasi dengan Inara Rusli
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai
-
Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak