SuaraBanten.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait kasus prositusi online di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona.
Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam kasus ini bukan hanya mucikari, pemilik tempat atau penyedia PSK dibawah umur yang ditangkap.
Menurutnya, pelanggan dari prositusi online itu juga harus ditindaklanjuti. Terutama bagi pelanggan PSK dibawah umur.
"Jadi saya kira ini adalah gurita prostitusi online yang terus terjadi. Ini merupakan perbudakan seks yang dilakukan secara prositusi online," ujar Arist Merdeka Sirait mengomentari prostitusi Hotel Alona, milik Cynthiara Alona, Senin (22/3/2021).
"Jadi bukan hanya si pemilik Hotel dan mucikari saja, tapi penikmatnya itu harus dicari dan dilacak, sehingga dia dapat bertanggung jawab atas perilakunya itu," sambungnya.
Arist Merdeka Sirait juga mengatakan, para pelanggan atau pria hidung belang itu bisa dikenakan undang-undnag Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang anak.
"Dimana setiap orang melakukan hubungan seksual kepada anak dibawah usia 18 tahun dapat dipidana penjara. Pokoknya dia melakukan seksual kepada anak dibawah usia 18, itu minimal (penjara) 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.
Selain itu, Arist Merdeka Sirait menjelaskan peran kurir untuk mempertemukan pelanggan dengan PSK itu juga diberikan sanksi pidana.
"Seperti misalnya di hotel ada keterlibatan sekuriti, ya sekuriti juga bisa dikenakan (Hukuman-red)," jelasnya.
Baca Juga: Hotel Alona Resmi Disegel Pemkot Tangerang
Arist menghimbau orang tua harus berperan aktif terhadap anaknya. Ia memastikan Komnas Perlindungan Anak akan terus berkampanye tentang pencegahan keterlibatan anak dibawah umur dalam prositusi online.
"Orang tua harus berikan perhatian lebih ekstra. Jika anak belum pulang hingga pukul 22.00 WIB ya orang tua harus cari," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Komnas PA Akan Datangi Rumah Virgoun dan Mediasi dengan Inara Rusli
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis Bertambah! Komnas PA Turun Tangan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Nyawa Siswa SD Melayang Akibat Lubang, Jalan Gardu Tanjak Pandeglang Masih Terbengkalai
-
Gugat Gubernur Banten Karena Jalan Rusak, Pemprov Siap Hadapi Tukang Ojek Pandeglang