SuaraBanten.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait kasus prositusi online di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona.
Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam kasus ini bukan hanya mucikari, pemilik tempat atau penyedia PSK dibawah umur yang ditangkap.
Menurutnya, pelanggan dari prositusi online itu juga harus ditindaklanjuti. Terutama bagi pelanggan PSK dibawah umur.
"Jadi saya kira ini adalah gurita prostitusi online yang terus terjadi. Ini merupakan perbudakan seks yang dilakukan secara prositusi online," ujar Arist Merdeka Sirait mengomentari prostitusi Hotel Alona, milik Cynthiara Alona, Senin (22/3/2021).
"Jadi bukan hanya si pemilik Hotel dan mucikari saja, tapi penikmatnya itu harus dicari dan dilacak, sehingga dia dapat bertanggung jawab atas perilakunya itu," sambungnya.
Arist Merdeka Sirait juga mengatakan, para pelanggan atau pria hidung belang itu bisa dikenakan undang-undnag Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang anak.
"Dimana setiap orang melakukan hubungan seksual kepada anak dibawah usia 18 tahun dapat dipidana penjara. Pokoknya dia melakukan seksual kepada anak dibawah usia 18, itu minimal (penjara) 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.
Selain itu, Arist Merdeka Sirait menjelaskan peran kurir untuk mempertemukan pelanggan dengan PSK itu juga diberikan sanksi pidana.
"Seperti misalnya di hotel ada keterlibatan sekuriti, ya sekuriti juga bisa dikenakan (Hukuman-red)," jelasnya.
Baca Juga: Hotel Alona Resmi Disegel Pemkot Tangerang
Arist menghimbau orang tua harus berperan aktif terhadap anaknya. Ia memastikan Komnas Perlindungan Anak akan terus berkampanye tentang pencegahan keterlibatan anak dibawah umur dalam prositusi online.
"Orang tua harus berikan perhatian lebih ekstra. Jika anak belum pulang hingga pukul 22.00 WIB ya orang tua harus cari," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Penggerebekan di Wamena: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Hotel
-
Tak Kapok! Napi Residivis Kendalikan Bisnis 'Open BO Pelajar' dari Sel Lapas Cipinang
-
Rekaman Pesta Seks Dijual! Polisi Ungkap Kasus Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali
-
Makin Panas, Nikita Mirzani Amini Fitri Salhuteru Dekat dengan Kematian
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas
-
Akar Kekerasan di PT Genesis: Jejak Racun Timbal yang Diduga Coba Dibungkam dengan Pukulan
-
Brutal di Jawilan: Liput Pabrik Limbah Bermasalah, Wartawan dan Staf KLHK Dikeroyok Preman
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati