SuaraBanten.id - Hari ini Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP melakukam penyegelan Hotel Alona, Milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Kota Tangerang.
Pantauan SuaraJakarta.id-Jaringan SuaraBanten.id, di jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021) pukul 16.31 WIB, terlihat belasan petugas Satpol PP kota Tangerang.
Terlihat juga Kapolsek Ciledug, Kompol Wisnu Wardhana, Koramil dan belasan dari pihak kecamatan Larangan.
Banyak warga yang berdatangan untuk menyaksikan proses penyegelan hotel tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Cynthiara Alona Tidak Terlibat Kasus Prostitusi
Proses penyegelan dimulai dengan mediasi yang berangsur 10 menit. Setelah itu petugas dari satpol PP melakukan penyegalan pintu masuk Hotel Alona.
Hotel Alona terlihat tutup, kendati demikian tampak mobil cevrolet berwarna hitam dan motor yang terpakir di lokasi tersebut.
Kasatpol PP Agus Hendra mengatakan, penyegalan Hotel Alona berdasarkan surat perintah dengan nomor 331/693-Gakumda 2021.
"Berdasarkan surat perintah dari pemerintah Wali Kota melakukan penyegelan atau penutupan pengehentian kegiatan usaha dari Hotel Alona ini," ujar Agus kepada wartawan, Senin (22/3/2021)
Sementara itu, salah seorang warga, Yanti mengatakan sedikit lega dengan penyegelan Hotel Alona tersebut. Dirinya berharap jika penginapan itu dibuka kembali, maka dengan batas sewajarnya.
Baca Juga: Pengacara Bantah Cynthiara Alona Terlibat Kasus Prostitusi Hotel Alona
"Senang aja, ya seneng, mudah-mudahan kedepannya kalau dibuka lagi, sewajarnya aja," ujar Yanti saat ditemui di lokasi.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra