Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 18 Maret 2021 | 17:12 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. [Dok. Pemprov Banten]

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) 2020 untuk kota kabupaten akan disalurkan 2021. WH meminta pemerintah kota kabupaten tidak ribut soal pembagian dana tersebut.

“DBH itu hak dia (kabupaten/kota), kenapa diributin. Ini sudah mulai,” ujar WH, Kamis (18/3/2021) seperti dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

Kata WH, persoalan penyaluran DBH setiap tahun sering mengalami keterlambatan.

“APBN juga lambat berikan ke daerah, kaya ke DKI, tapi mereka enggak ribut. Kita juga lambat, kenapa diributin, cash flow itu sudah biasa, saya 10 tahun jadi Walikota Tangerang (penyaluran) lambat,” katanya.

Baca Juga: Lansia Boleh Divaksin Sinovac, Gubernur Banten Wahidin Halim Akan Divaksin

Meski demikian, WH memastikan kekurangan akan dibayarkan pada APBD 2021.

“Kita sepakati dibayar 2021. Kemarin kan uangnya nyangkut di Bank Banten, jadi APBN setor ke Bank Banten Rp500 miliar, jadi 2020 nyangkut, kita ngga bisa bayarkan,” kata Politisi Partai Demokrat itu.

WH juga menilai, DBH merupakan hak bagi kabupaten/kota. Namun, di sisi lain, dirinya juga meminta Bupati/Walikota memaklumi keterlambatan tersebut.

“Kita akan pakai anggaran berjalan. Makanya jangan diributin lagi, jangan dengarkan orang-orang yang ngga paham. Malah bilangnya ada penggelapan, itu ngga benar, saya gugat balik itu. Saya tegaskan duitnya ada ngapain digelapkan, saya Walikota 10 tahun paham soal itu,” ujarnya.

WH juga meminta kepada pihak-pihak yang menganggap penyaluran DBH terhambat akibat adanya dugaan mal administrasi untuk langsung mengkonfirmasi kepada dirinya.

Baca Juga: Wahidin Halim: Vaksinasi Harusnya Masuk Bela Negara, Jadi Hukumnya Wajib

“Harus konfirmasi ke Gubernur. LSM ini ngga ngerti anggaran, ngapain diladeni, capek saya nya. Saya ini lagi bangun Banten,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan sisa DBH 2020 akan didistribusikan secara bertahap. Ia juga memastikan pencairan DBH delapan kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.

“Melalui Anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan Juli 2020 sebesar Rp216.738.570.661,00,” kata Rina.

Dijelaskan Rina, pada perubahan APBD 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar Rp5.78 triliun. Dari target pendapatan pajak tersebut, seharusnya dialokasikan Anggaran Belanja BHPP sekitar Rp2,3 triliun, namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar Rp1,517 triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100 persen. Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota terkait hal ini. Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap.

“Pada Tahun Anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua tantangan besar, pandemi Covid-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten. Pada saat yang sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

“Kemudian atas instruksi Pemerintah Pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tigakali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT),” sambungnya.

Load More