SuaraBanten.id - Buntut pembongkaran tembok beton Jalan Akasia Ciledug, Herry Mulya, adik dari Asrul Bahrun alias Ruli mengancam bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ia juga mengaku akan membangun ulang tembok yang ia klaim miliknya itu.
Herry Mulya mengatakan, setelah melakukan pembongkaran tembok tersebut, dirinya mengaku akan bawa peristiwa ini ke ranah hukum.
"Seperti arahan pejebat di sana bahwa kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini (ke ranah hukum)," ujar Herry saat ditemui di lokasi, Rabu (16/3/2021)
Herry juga mengaku akan membangun pagar ini kembali. Menurutnya, tanah tersebut resmi milik keluarganya.
"Kami akan memasang pagarnya kembali. Karena itu adalah batas kami," ujarnya.
Sementara itu, Asissten daerah 1 Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, jika pagar beton tersebut kembali dibuat. Maka pihaknya akan melakukan pembongkaran kembali.
"Gak boleh, yang jelas tidak boleh. Terus di Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Seandainbya dibangun, bongkar lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua Eskavator berwarna dominan kuning merobohkan tembok beton di Jalan Akasia Ciledug, Rabu (17/3/2021). Kedua eskavator itu merupakan milik Pemkot Tangerang sengaja disiagakan untuk membongkar tembok beton Jalan Akasia Ciledug yang menghalangi akses rumah warga.
Diketahui tembok beton itu dibangun oleh Asrul Burhan alias Ruli yang mengklaim lahan itu miliknya. Ruli sempat diberi waktu untuk membongkar tembok beton Jalan Akasia Ciledug sendiri satu hingga ndua hari.
Baca Juga: Tembok Beton Jalan Akasia Ciledug Dibongkar, Warga : Alhamdulillah
lantaran Ruli tak menghancurkannya, Pemkot Tangerang melakukan Eksekusi tembok beton itu.
Pantauan SuaraBanten.id pembongkaran mulai dilakukan sekira pukul 08.00 WIB berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Ruli.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
-
Ketua Komisi X DPR RI Minta Temuan Barang Diduga Senjata di Sekolah Diusut Transparan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda