SuaraBanten.id - TOK RCTI disemprot KPI Ggegera lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah dianggap tak mendidik.
KPI memanggil RCTI buntut penayangan prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel dan Atta di stasiun televisi tersebut, Senin (15/3/2021) sore.
Pihak RCTI dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penayangan video lamaran anak Anang Hermansyah dan Asyanti itu dengan youtuber Atta Halilintar.
KPI menyampaikan peringatan, pandangan, serta pertanyaan kepada RCTI seputar acara tersebut melaalui pertemuan secara daring.
pemanggilan ini merupakan bentuk respons KPI atas banyaknya aduan dari masyarakat yang mempersoalkan tayangan lamaran dan rencana penayangan pernikahan Atta dan Aurel di RCTI. “Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti seperti dikutip di AyoBandung.com.
Mimah menegaskan, tujuan lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi, dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.kata dia, frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara dan peruntukannya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat
Karena itu, Santi menilai, penayangan acara selebriti dengan durasi 3 jam itu belum ada unsur edukasinya.
“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini. Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia. Menurutnya, siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus di kedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Kaget, Begini Penampilan Atta Halilintar Tanpa Bandana
Berdasarkan pandangan itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama itu.
Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.
“Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, menambahkan, mestinya sebagai sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), RCTI harus memperhatikan aspek lain selain public interest (ketertarikan publik) dan public need (kebutuhan publik), yakni public obligation.
Menurutnya, ketiga aspek ini harus selaras dan jadi perhatian lembaga penyiaran ketika bersiaran.
Respons RCTI
Tag
Berita Terkait
-
Sinopsis Sinetron Terbaik Itu Kamu, Jefri Nichol Jadi Petarung MMA yang Terlibat Kasus Pembunuhan
-
Sosok Mercedes Roa, Perempuan yang Fotonya Bareng Atta Halilintar Picu Kontroversi
-
Kim Soo Hyun Comeback TV, Jadi Special Guest dalam Acara Mahakarya RCTI 37
-
Sinopsis Series My Chef in Crime: Kisah Detektif & Eks Pacar Selidiki Kasus Lewat Kuliner Nusantara
-
Azura Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dilarikan ke UGD Usai Jatuh dari Ketinggian
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ribuan Buruh Terkena Dampak, PT Parkland World Indonesia di Lebak PHK 1.100 Karyawan
-
Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi
-
Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif
-
ASDP Kawal Maksimal Klaim Asuransi dan Penggantian Kerugian Korban Kebakaran KMP Batumandi
-
Mencari Penyebab KMP Batumandi Terbakar, Awak Kapal hingga Penumpang Diperiksa