SuaraBanten.id - Camat Ciledug Syafrudin memberi deadline Asrul Burhan alias Ruli yang mengklaim Jalan Akasia Ciledug, Kota Tangerang yang ditembok beton miliknya. Ruli diberikan jangka waktu dua hari untuk membongkar sendiri tembok beton yang menghalangi akses keluar masuk rumah warga sekitar. Jika Tidak dilakukan pembongkaran, tembok tersebut akan dibongkar paksa.
Syarifudin mengatakan, Pemkot Tangerang akan memberikan surat kepada Ruli untuk melakukan pembongkaran sendiri pagar beton buatannya itu.
"Apabila dalam jangka waktu satu-dua hari yang ditentukan dia tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Itu kesepakatan yang dibuat Pemerintah Kota," katanya saat meninjau lokasi akses rumah warga ditutup pagar beton tersebut, Senin (15/3/2021).
Diketahui, Pemkot Tangerang bakal membongkar paksa pagar beton yang menutup akses salah satu rumah warga di Jalan Akasia, Keluruhan Tajur, Kecamatan Ciledug itu.
Baca Juga: Dalam 1-2 Hari, Pagar Beton yang Kurung Rumah Warga Ciledug Akan Dibongkar
Pembongkaran paksa akan dilakukan jika pihak Ruli, selaku yang mengaku ahli waris pemilik tanah yang juga pembangun pagar beton itu, tak mau membongkarnya sendiri. Kata dia, pembongkaran pagar beton akan dilakukan satu-dua hari ke depan.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang akan melakukan pembongkaran satu-dua hari ke depan," tegasnya.
"Kalau yang bersangkutan tetap ngeyel akan tetap kita bongkar dengan aturan yang kita punya. Baik itu Undang-Undang ataupun Peraturan Daerah berkaitan dengan Undang-Undang penggunaan jalan," ujarnya.
Syarifudin memastikan, pihaknya siap menghadapi jika nantinya Ruli akan menempuh jalur hukum terkait pembogkaran paksa pagar beton tersebut.
"Kita akan siap untuk menyampaikan ke pengacara dasar hukum kita, atas dasar tanah yang diklaim itu punya dia yang memang jadi pegangan kita untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Bapak dan Anak Diserang dan Dibacok Geng Motor Tangerang
Syarifudin menjelaskan, akses jalan yang ditembok beton itu selebar 2,5 meter dengan panjang sekira 80 meter persegi.
Dirinya pun mengklaim bahwa akses jalan tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang.
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Ruas Jalan Raya Ciledug Terendam Banjir Akibat Hujan Deras, Arus Lalu Lintas Mengular Hingga Cipulir
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
-
Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024
-
Apes! Mobil Wartawan Hilang Dicuri Saat Parkir di Ciledug Mas, Pelaku Terekam Kamera CCTV
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Anak Sungai Cisadane di Teluknaga Tangerang Dipenuhi Sampah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Langkah Gelap Ruang Jiwa untuk Memperluas Jangkauan Pasar
-
Lahir 2019, Berkat BRI Kini UMKM Unici Songket Silungkang Tembus Pasar Internasional
-
BRI Siapkan Posko Mudik BUMN untuk Kenyamanan Pemudik Arus Balik Lebaran 2025
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak