SuaraBanten.id - Pernikahan YouTuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dikirik karena akan ditayangkan live di TV mulai 13 Maret hingga 4 April. Sebagian besar adalah tayangan langsung.
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak rencana penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan Atta dan Aurel itu.
Bayu Wardhana dari KNRP mengatakan ini bukanlah pertama kalinya pernikahan selebritas disiarkan secara langsung di televisi.
Diketahui dalam daftar yang telah beredar, proses lamaran, siraman, pengajian hingga akad nikah kedua selebritas itu akan ditayangkan mulai 13 Maret hingga 4 April, sebagian besar adalah tayangan langsung.
Baca Juga: Atta Lamar Aurel, Rumah Tangga Melaney Ricardo Di Ujung Tanduk
"Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," tutur Bayu kepada Antara, Sabtu (13/3/2021).
Bayu berharap kali ini Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI bisa mencegahnya sejak awal alih-alih baru memberi peringatan setelah tayangan tersebut hadir.
"Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional," jelas dia.
Pihaknya menyayangkan bila ada siaran langsung dengan porsi berlebihan untuk hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan publik, tapi semata-mata demi mendapatkan rating.
"Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin." ujar dia.
Baca Juga: Momen Terima Seserahan, Ashanty Langsung Tarik Tangan Krisdayanti
Dalam pernyataan resmi, KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil, menyatakan sikap menolak keras rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.
Pihak KNRP juga menyesalkan sikap KPI Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dan menunggu secara pasif hingga tayangan hadir kemudian baru memberikan penilaian.
"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," kata KNRP.
Selanjutnya, KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."
Tak hanya itu, KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, hanya pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP.
KNRP menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan bekerja sungguh-sungguh melaksanakan kewenangan bila melihat situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran. (Antara)
Berita Terkait
-
Aurel Hermansyah Girang Unboxing Kado dari Kaesang dan Erina Gudono untuk Ultah Azura: Wow, Gemasnya!
-
Beda Kado Fuji buat Ultah Pertama Ameena vs Azura, Lebih Mahal Saat Masih Dipacari Thariq Halilintar?
-
Sikapnya ke Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid Viral, Geni Faruk Disebut Konsisten
-
Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
-
Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab