SuaraBanten.id - Aturan pelarangan perjalanan keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) secara resmi telah dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan surat edaran Nomor 06 Tahun 2021, pelarangan ini bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
Hal ini juga tindaklanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, dikutip dari Batamnews (jaringan Suara.com) Senin (8/3/2021).
Melalui surat itu juga disampaikan ASN dan keluarganya dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.
Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN dengan perjalanan dinas yang telah mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mengurus izin.
ASN yang melanggar aturan akan menerima hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.
Baca Juga: Perpanjang PPKM, Anies Larang Warga DKI Bepergian saat Libur Isra Mi'raj
Berita Terkait
-
Marak ASN Poligami, Wakil Wali Kota Cilegon Segera Lakukan Tindakan Tegas
-
Libur Isra Miraj, PNS, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota
-
3 Lantunan Sholawat saat Isra Miraj, Baca dan Dapatkan Fadhilahnya
-
Dukung Vaksinasi Covid-19, SCH Sediakan Hadiah untuk Nakes dan ASN
-
Perpanjang PPKM, Anies Larang Warga DKI Bepergian saat Libur Isra Mi'raj
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi