SuaraBanten.id - Aturan pelarangan perjalanan keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) secara resmi telah dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan surat edaran Nomor 06 Tahun 2021, pelarangan ini bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
Hal ini juga tindaklanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, dikutip dari Batamnews (jaringan Suara.com) Senin (8/3/2021).
Melalui surat itu juga disampaikan ASN dan keluarganya dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.
Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN dengan perjalanan dinas yang telah mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mengurus izin.
ASN yang melanggar aturan akan menerima hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.
Baca Juga: Perpanjang PPKM, Anies Larang Warga DKI Bepergian saat Libur Isra Mi'raj
Berita Terkait
-
Marak ASN Poligami, Wakil Wali Kota Cilegon Segera Lakukan Tindakan Tegas
-
Libur Isra Miraj, PNS, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota
-
3 Lantunan Sholawat saat Isra Miraj, Baca dan Dapatkan Fadhilahnya
-
Dukung Vaksinasi Covid-19, SCH Sediakan Hadiah untuk Nakes dan ASN
-
Perpanjang PPKM, Anies Larang Warga DKI Bepergian saat Libur Isra Mi'raj
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Alasan Pemudik Sepeda Motor Pilih Perjalanan Malam Hari
-
Ratusan Sekolah di Cilegon Rusak, Robinsar-Fajar Target Perbaikan Rampung Dalam 4 Tahun
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Pemudik Asal Cilegon Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Satu Orang Tewas
-
Bawa Menantu untuk Ibu: Kisah Haru Pengantin Baru Mudik Perdana ke Lampung