SuaraBanten.id - Aturan pelarangan perjalanan keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) secara resmi telah dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan surat edaran Nomor 06 Tahun 2021, pelarangan ini bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
Hal ini juga tindaklanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, dikutip dari Batamnews (jaringan Suara.com) Senin (8/3/2021).
Melalui surat itu juga disampaikan ASN dan keluarganya dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.
Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN dengan perjalanan dinas yang telah mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mengurus izin.
ASN yang melanggar aturan akan menerima hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.
Baca Juga: Perpanjang PPKM, Anies Larang Warga DKI Bepergian saat Libur Isra Mi'raj
Berita Terkait
-
Marak ASN Poligami, Wakil Wali Kota Cilegon Segera Lakukan Tindakan Tegas
-
Libur Isra Miraj, PNS, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota
-
3 Lantunan Sholawat saat Isra Miraj, Baca dan Dapatkan Fadhilahnya
-
Dukung Vaksinasi Covid-19, SCH Sediakan Hadiah untuk Nakes dan ASN
-
Perpanjang PPKM, Anies Larang Warga DKI Bepergian saat Libur Isra Mi'raj
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati