SuaraBanten.id - Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan pria berinisial AS (37) warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tahu itu diringkus polisi lantaran nekat mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial DK.
Kasus dengan korban berusia 14 tahun ini sendiri terjadi pada 21 Februari 2021. Kronologi berawal saat pelaku yang tiba-tiba minta dipijit oleh korban yang baru saja selesai mandi.
Korban yang saat itu hanya mengenakan handuk diminta pelaku untuk masu ke dalam kamarnya. Namun, saat masuk ke dalam kamar, pelaku malah menarik handuk korban dan memintanya untuk melayani nafsunya.
“Korban ini tinggal di rumah pelaku, modusnya memanggil korban minta untuk dipijit, korban ini baru selesai mandi hanya dibalut dengan handuk diminta masuk ke dalam kamar, kemudian tersangka menarik handuk korban dan terjadilah persetubuhan,” Terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (8/3/2021).
Setelah puas melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Beruntung, salah seorang kerabat mengetahui hal ini dan melaporkannya ke Mapolresta Tangerang.
“Korban diancam jangan bilang siapa-siapa nanti membuat malu dan sebagainya,” Ulas Wahyu, melansir BantenHits (jaringan Suara.com).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 atau peraturan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Praktik Protitusi Online di Tangerang via MiChat
-
Demokrat Tangerang Klaim Setia Pada AHY, Segera Berangkat ke Jakarta
-
Keji! Sakit Hati dan Malu Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Tangerang Cekik Bayi
-
Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah di Gembor Tangerang Ternyata...
-
Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja