SuaraBanten.id - Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan pria berinisial AS (37) warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tahu itu diringkus polisi lantaran nekat mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial DK.
Kasus dengan korban berusia 14 tahun ini sendiri terjadi pada 21 Februari 2021. Kronologi berawal saat pelaku yang tiba-tiba minta dipijit oleh korban yang baru saja selesai mandi.
Korban yang saat itu hanya mengenakan handuk diminta pelaku untuk masu ke dalam kamarnya. Namun, saat masuk ke dalam kamar, pelaku malah menarik handuk korban dan memintanya untuk melayani nafsunya.
“Korban ini tinggal di rumah pelaku, modusnya memanggil korban minta untuk dipijit, korban ini baru selesai mandi hanya dibalut dengan handuk diminta masuk ke dalam kamar, kemudian tersangka menarik handuk korban dan terjadilah persetubuhan,” Terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (8/3/2021).
Setelah puas melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Beruntung, salah seorang kerabat mengetahui hal ini dan melaporkannya ke Mapolresta Tangerang.
“Korban diancam jangan bilang siapa-siapa nanti membuat malu dan sebagainya,” Ulas Wahyu, melansir BantenHits (jaringan Suara.com).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 atau peraturan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Praktik Protitusi Online di Tangerang via MiChat
-
Demokrat Tangerang Klaim Setia Pada AHY, Segera Berangkat ke Jakarta
-
Keji! Sakit Hati dan Malu Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Tangerang Cekik Bayi
-
Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah di Gembor Tangerang Ternyata...
-
Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking