SuaraBanten.id - Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan pria berinisial AS (37) warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tahu itu diringkus polisi lantaran nekat mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial DK.
Kasus dengan korban berusia 14 tahun ini sendiri terjadi pada 21 Februari 2021. Kronologi berawal saat pelaku yang tiba-tiba minta dipijit oleh korban yang baru saja selesai mandi.
Korban yang saat itu hanya mengenakan handuk diminta pelaku untuk masu ke dalam kamarnya. Namun, saat masuk ke dalam kamar, pelaku malah menarik handuk korban dan memintanya untuk melayani nafsunya.
Baca Juga: Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum
“Korban ini tinggal di rumah pelaku, modusnya memanggil korban minta untuk dipijit, korban ini baru selesai mandi hanya dibalut dengan handuk diminta masuk ke dalam kamar, kemudian tersangka menarik handuk korban dan terjadilah persetubuhan,” Terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (8/3/2021).
Setelah puas melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Beruntung, salah seorang kerabat mengetahui hal ini dan melaporkannya ke Mapolresta Tangerang.
“Korban diancam jangan bilang siapa-siapa nanti membuat malu dan sebagainya,” Ulas Wahyu, melansir BantenHits (jaringan Suara.com).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 atau peraturan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Warga di Cisoka Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Menggantung di Toilet
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Praktik Protitusi Online di Tangerang via MiChat
-
Demokrat Tangerang Klaim Setia Pada AHY, Segera Berangkat ke Jakarta
-
Keji! Sakit Hati dan Malu Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Tangerang Cekik Bayi
-
Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah di Gembor Tangerang Ternyata...
-
Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten