Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 08 Maret 2021 | 18:57 WIB
AS (37) Pedagang Tahu Di Kabupaten Tangerang Yang Nekat Menyetubuhi Gadis di Bawah Umur. (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

SuaraBanten.id - Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan pria berinisial AS (37) warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tahu itu diringkus polisi lantaran nekat mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial DK.

Kasus dengan korban berusia 14 tahun ini sendiri terjadi pada 21 Februari 2021. Kronologi berawal saat pelaku yang tiba-tiba minta dipijit oleh korban yang baru saja selesai mandi.

Korban yang saat itu hanya mengenakan handuk diminta pelaku untuk masu ke dalam kamarnya. Namun, saat masuk ke dalam kamar, pelaku malah menarik handuk korban dan memintanya untuk melayani nafsunya.

Baca Juga: Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum

“Korban ini tinggal di rumah pelaku, modusnya memanggil korban minta untuk dipijit, korban ini baru selesai mandi hanya dibalut dengan handuk diminta masuk ke dalam kamar, kemudian tersangka menarik handuk korban dan terjadilah persetubuhan,” Terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (8/3/2021).

Setelah puas melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Beruntung, salah seorang kerabat mengetahui hal ini dan melaporkannya ke Mapolresta Tangerang. 

“Korban diancam jangan bilang siapa-siapa nanti membuat malu dan sebagainya,” Ulas Wahyu, melansir BantenHits (jaringan Suara.com).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 atau peraturan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. 

“Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Warga di Cisoka Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Menggantung di Toilet

Load More