SuaraBanten.id - Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan pria berinisial AS (37) warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tahu itu diringkus polisi lantaran nekat mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial DK.
Kasus dengan korban berusia 14 tahun ini sendiri terjadi pada 21 Februari 2021. Kronologi berawal saat pelaku yang tiba-tiba minta dipijit oleh korban yang baru saja selesai mandi.
Korban yang saat itu hanya mengenakan handuk diminta pelaku untuk masu ke dalam kamarnya. Namun, saat masuk ke dalam kamar, pelaku malah menarik handuk korban dan memintanya untuk melayani nafsunya.
“Korban ini tinggal di rumah pelaku, modusnya memanggil korban minta untuk dipijit, korban ini baru selesai mandi hanya dibalut dengan handuk diminta masuk ke dalam kamar, kemudian tersangka menarik handuk korban dan terjadilah persetubuhan,” Terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (8/3/2021).
Setelah puas melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Beruntung, salah seorang kerabat mengetahui hal ini dan melaporkannya ke Mapolresta Tangerang.
“Korban diancam jangan bilang siapa-siapa nanti membuat malu dan sebagainya,” Ulas Wahyu, melansir BantenHits (jaringan Suara.com).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 atau peraturan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Praktik Protitusi Online di Tangerang via MiChat
-
Demokrat Tangerang Klaim Setia Pada AHY, Segera Berangkat ke Jakarta
-
Keji! Sakit Hati dan Malu Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Tangerang Cekik Bayi
-
Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah di Gembor Tangerang Ternyata...
-
Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Kenapa Wisatawan Asing Dilarang Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh ?
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?