SuaraBanten.id - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menjadi salah orang yang dilaporkan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021). Pelaporan itu dilakukan karena Marzuki merasa difitnah terkait tuduhan kudeta di internal Partai Demokrat hingga berujung dirinya dipecat.
"Ya salah satu yang akan kami laporkan AHY," kata Pengacara Marzuki Rusdiansyah saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis siang.
Selain AHY, Marzuki juga melaporkan empat petinggi partai berlambang mercy tersebut. Marzuki menuding AHY dan empat kader Demokrat lainnya telah menyebarkan fitnah terkait isu kudeta tanpa bukti.
"Jadi klien (Marzuki Alie) kami merasa bahwa apa yang disampaikan pencemaran nama baik dan fitnah," ujarnya.
Rencana laporan ini sebelumnya telah disampaikan olah Rusdiansyah sejak Rabu (3/3) kemarin. Ketika itu, dia menyampaikan bahwa Marzuki Alie membuat laporan ini untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya selaku pihak yang disebut berperan di balik rencana kudeta Partai Demokrat.
"Beliau ingin buktikan di hadapan hukum kebenaran daripada tuduhan-tuduhan ini. Mereka harus buktikan gitu loh. Nah itu maksudnya dalam rangka menjaga hak-hak asasi beliau gitu," kata Rusdiansyah kepada Suara.com, Rabu (3/3) malam.
Batal Gugat hingga Pilih Lapor Polisi
Sebelumnya, Marzuki berencana menggugat Partai Demokrat karena ia menilai pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosuderal.
Namun, niatan menggugat ke pengadilan itu dibatalkan. Marzuki memilih memperkarakan ke polisi.
Baca Juga: Merasa Difitnah Soal Isu Kudeta PD, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim
Rusdiansyah mengatakan, kliennya itu bakal mempertimbangkan lagi melakukan gugatan dengan melihat perkembangan. Namun yang pasti, kata Rusdianysah Marzuki hendak melaporkan lebih dulu lima internal Partai Demokrat atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021) hari ini.
"Terkait gugatan pemecatan ya untuk sementara Pak Marzuki meminta saya untuk melakukan upaya hukum terhadap pencemaran nama baik dan fitnah ini. Melihat perkembangan nanti terkait dengan status keanggotaan beliau, nanti kita akan lakukan upaya hukum melihat mekanisme partai dan melihat aturan-aturan," kata dihubungi Suara.com, Kamis.
Rencana Menggugat
Rusdiansyah menjelaskan Dewan Kehormatan Partai Demokrat sebagai pemberi rekomendasi pemecatan, tidak memiliki kewenangan.
"Sejauh ini terkait pemecatan beliau sebnarnya masih menyalahi prosuderal karena yang merekomendasikan pemecatan beliau tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemecatan kader biasa seperti Pak Marzuki Alie," ujar Rusdiansyah.
"Kan beliau bukan anggota DPR RI, bukan pengurus partai di tingkat pusat dan tingkat provinsi, bukan jadi bupati/wali kota bukan. Tidak kan. Hanya anggota biasa yang kedudukan hukumnya ada di Halim, di Kecamatan Makassar," pungkas Rusdianysah.
Tag
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator