SuaraBanten.id - Pelaku dalam kasus fetish 'bungkus kain jarik', Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'bungkus' akhirnya divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya usai terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusainisaat menyampaikan putusan di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (4/3/2021).
Uniknya, keputusan Majelis Hakim ini diambil dengan dasar bahwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Gilang juga melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus
Tidak hanya kurungan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis.
Menanggapi putusan hakim, pihak Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto masih belum bisa memberikan sikap atau masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak. "Pikir-pikir mulia," terang Yusuf.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Kembali Terima Masukan, Tim Kajian UU ITE Ngobrol Bareng Nikita Mirzani
Sebelumnya dieritakan, kasus ini terungkap usai seorang korban yang merupakan adik angkatan Gilang mengunggah perbuatan Gilang.
Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair meminta korban dan seorang temannya agar mau dibungkus oleh korban.
Usai tubuh korban dibungkus, Gilang lantas menyuruh salah satu dari korban untuk merekam tubuh yang telah dibungkus dengan ponsel.
Belakangan diketahui Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.
Usai viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas lantas memburu tersangka dan berhasil mengamankannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Divonis 5,5 Tahun Penjara
-
Gilang Bungkus Divonis Penjara 5,5 Tahun dalam Kasus Fetish Kain Jarik
-
TOK! Gilang Fetish Kain Jarik Divonis Penjara 5,5 Tahun
-
Tega Banget! Video Syur Remaja Perempuan Ini Disebar oleh Mantan Pacarnya
-
Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang