SuaraBanten.id - Pelaku dalam kasus fetish 'bungkus kain jarik', Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'bungkus' akhirnya divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya usai terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusainisaat menyampaikan putusan di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (4/3/2021).
Uniknya, keputusan Majelis Hakim ini diambil dengan dasar bahwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Gilang juga melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Tidak hanya kurungan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis.
Menanggapi putusan hakim, pihak Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto masih belum bisa memberikan sikap atau masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak. "Pikir-pikir mulia," terang Yusuf.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus
Sebelumnya dieritakan, kasus ini terungkap usai seorang korban yang merupakan adik angkatan Gilang mengunggah perbuatan Gilang.
Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair meminta korban dan seorang temannya agar mau dibungkus oleh korban.
Usai tubuh korban dibungkus, Gilang lantas menyuruh salah satu dari korban untuk merekam tubuh yang telah dibungkus dengan ponsel.
Belakangan diketahui Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.
Usai viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas lantas memburu tersangka dan berhasil mengamankannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Divonis 5,5 Tahun Penjara
-
Gilang Bungkus Divonis Penjara 5,5 Tahun dalam Kasus Fetish Kain Jarik
-
TOK! Gilang Fetish Kain Jarik Divonis Penjara 5,5 Tahun
-
Tega Banget! Video Syur Remaja Perempuan Ini Disebar oleh Mantan Pacarnya
-
Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten