SuaraBanten.id - Pelaku dalam kasus fetish 'bungkus kain jarik', Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'bungkus' akhirnya divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya usai terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusainisaat menyampaikan putusan di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (4/3/2021).
Uniknya, keputusan Majelis Hakim ini diambil dengan dasar bahwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Gilang juga melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Tidak hanya kurungan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis.
Menanggapi putusan hakim, pihak Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto masih belum bisa memberikan sikap atau masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak. "Pikir-pikir mulia," terang Yusuf.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus
Sebelumnya dieritakan, kasus ini terungkap usai seorang korban yang merupakan adik angkatan Gilang mengunggah perbuatan Gilang.
Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair meminta korban dan seorang temannya agar mau dibungkus oleh korban.
Usai tubuh korban dibungkus, Gilang lantas menyuruh salah satu dari korban untuk merekam tubuh yang telah dibungkus dengan ponsel.
Belakangan diketahui Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.
Usai viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas lantas memburu tersangka dan berhasil mengamankannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Divonis 5,5 Tahun Penjara
-
Gilang Bungkus Divonis Penjara 5,5 Tahun dalam Kasus Fetish Kain Jarik
-
TOK! Gilang Fetish Kain Jarik Divonis Penjara 5,5 Tahun
-
Tega Banget! Video Syur Remaja Perempuan Ini Disebar oleh Mantan Pacarnya
-
Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar