SuaraBanten.id - DP rumah nol persen berlaku di seluruh Indonesia mulai, Senin (1/3/2021) hari ini. DP rumah nol persen ini melalui skema kebijakan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti oleh Bank Indonesia.
Relaksasi DP rumah ini maksimal 100 persen mulai 1 Maret 2021. Konsumen bisa membeli rumah tanpa uang muka atau DP rumah nol persen.
Relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan ekonomi paska pandemi virus corona, khususnya di sekor properti.
Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti calon pembei bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Seluruh pembiayaan properti bahkan bisa dibeli oleh konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.
Relaksasi LTV/FTV direncanakan akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan akan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun sehubungan dengan kondisi ekonomi kedepannya.
Pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah BI sebagai tindak lanjut sinergi Kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non financing loan (NPL/NPF) kurang dari 5 persen.
Baca Juga: Nasabah Bisa Ganti Kartu ATM Ber-chip di Semua Cabang BRI, Tak Perlu Bayar!
Terkait dengan tipe rumah yang mendapat pelonggaran DP KPR 0 persen disebutkan kelonggaran sebesar tersebut di atas diperuntukkan kepada rumah tapak dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan.
Rumah tapak maupun rumah susun yang memiliki tipe kurang dari 21 akan mendapatkan kelonggaran LTV/FTV 100 persen, meski bank memiliki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen.
Lebih jelasnya, skema pemberian DP KPR 0 persen ini diberikan kepada perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah ( Non performing Loan/NPL) di bawah atau maksimal sampai 5 persen.
Dengan perbankan yang memenuhi syarat tersebut, maka konsumen atau nasabahnya bisa mendapatkan DP 0 persen untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas.
Pemberian DP KPR 0 persen diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya. Sedangkan skema pemberian DP KPR 0 persen kepada perbankan yang NPL-nya melebihi 5 persen maka pembiayaan bank untuk DP menjadi 95 persen unyuk tipe yang sama.
Sementara untuk tipe yang lebih kecil dari 21 akan tetap diberikan DP 0 persen atau pembiayaan bank 100 persen untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya menjadi 95 persen.
Berita Terkait
-
Payment ID: Awal dari Negara Polisi Finansial?
-
Transaksi Digital Meroket 30,51 Persen, Industri Pembayaran Nasional Punya Masa Depan Cerah
-
BI dan Bank Sentral Asia Pasifik Bahas Tarif Trump, Apa Hasilnya?
-
Bank Indonesia Klaim Uang Beredar Cukup Tinggi, Ini Faktornya
-
Bos BI Ramal Kondisi Rupiah Bakal Lebih Stabil, Ini Strategi Rahasianya?
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun