“Metode pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung banyak hal, di antaranya tipe zat sampah, lahan yang digunakan untuk mengolah, dan ketersediaan lahan,” katanya.
Menurut Sri, Pengelolaan sampah merupakan proses yang diperlukan dengan tujuan, pertama, mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis atau pemanfaatan sampah, kedua, mengolah sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup.
“Proses pemilahan sampah yang masih memiliki nilai secara materiil untuk digunakan kembali disebut sebagai daur ulang (reuse). Ada beberapa cara daur ulang (recycle), pertama adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi atau mengambil energi dari bahan yang bisa dibakar untuk membangkitkan listrik,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Sri, material sampah organik, seperti residu tanaman, sampah makanan, atau kertas, bisa diolah dengan menggunakan proses biologis menjadi kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan.
Baca Juga: Tidak Cuma Cemari Lautan, Plastik Ternyata Juga Bisa Menjadi Polutan Udara
“Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk dan gas metana yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik,” ujarnya.
Rencana DLH Kabupaten Serang untuk membuat SPA (stasiun peralihan antara) sampah di 4 zona (barat, utara, timur dan selatan), merupakan upaya untuk penanganan dan pengurangan sampah, yang nantinya dalam proses pengelolaan SPA tersebut ada kegiatan pemilahan, incinerator berbasis hidro, reuse dan recycle, yang saat ini baru terealisasi penyediaan lahan SPA di dua zona (Utara dan Timur).
“Upaya lainnya melalui sosialisasi dan pelatihan pemanfaatan sampah, serta pemasyarakatan pembentukan bank-bank sampah di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat,” kata Sri.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tingkat Daur Ulang Global Anjlok, Konsumsi Material di Dunia Kian Tak Terkendali
-
20 Tahun Angkut Sampah, Arifin Dilantik Jadi Lurah di Kabupaten Bone
-
PLN Tak Hanya Jual Listrik: Buktikan Komitmen Lingkungan dengan Kelola Sampah
-
Getol Terapkan Zero Waste di Gunung Rinjani, Menhut Raja Juli Wanti-wanti Sanksi Blacklist Pendaki
-
Labuan Bajo Darurat Sampah Kaca! Aktivis Ini Bagikan Trik Kreatif Mengubah Botol Bekas Jadi Berkah
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten