SuaraBanten.id - Ratu Tatu Chasanah baru mengungkapkan kesulitan atur sampah di Kabupaten Serang setelah kembali terpilih menjadi bupati. Ratu Tatu Chasanah mengaku punya kendala dalam penanganan sampah di wilayah kerjanya yang selama ini masih semerawut dan menjadi pekerjaan tugas (PR) lima tahun ke depan.
Tatu tak menampik, terkait penanganan sampah atau pengadaan tempat pembuangan akhir sampah (TPSA) pun masih dirasa sulit. Ini terkait penanganan sampah akan menjadi salah satu program prioritasnya.
“Tetapi sepertinya agak sulit Kabupaten Serang membuat TPSA besar karena yang pertama terkait anggaran, yang kedua persoalan sosial di masyarakatnya,” kata Tatu saat konferensi pers usai menyampaikan pidato perdananya di Pendopo Bupati, Jumat (26/2/2021) lalu.
Kemudian yang ketiga adalah persoalan biaya pengangkutan, karena Kabupaten Serang ini terdiri dari 326 desa.
Jika diangkut ke satu titik dan ternyata setelah dihitung-hitung akan memakan biayanya yang cukup besar.
“Armadanya juga harus banyak, ratusan dump truck yang harus disediakan. Program tidak pernah berlanjut, target lima tahun ke depan sudah mulai terealisasi,” ujar Tatu didampingi Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa.
Uolume sampah di Kabupaten Serang dengan asumsi jumlah penduduk Kabupaten Serang sebanyak 1.524.000 jiwa, jika 1 orang menghasilkan sampah 0,5 Kg per hari, maka setiap harinya diperkirakan mencapai 762 ton. Namun kuota sampah yang dapat terangkut ke TPA Cilowong baru 80 – 100 ton per hari.
Berkaca dari hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang berupaya terus menerus membuat terobosan dan formulasi penanganan yang efektif, salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk merubah mindset atau paradigma terhadap sampah, agar sampah yang selama ini masih dianggap sebagai masalah dapat dijadikan peluang usaha atau memiliki nilai jual.
Ya, praktik pengelolaan sampah berbeda-beda antara negara maju dan negara berkembang, berbeda juga antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan dan antara daerah perumahan dengan daerah industri.
Baca Juga: Tidak Cuma Cemari Lautan, Plastik Ternyata Juga Bisa Menjadi Polutan Udara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto menjelaskan, pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman dan institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah.
“Metode pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung banyak hal, di antaranya tipe zat sampah, lahan yang digunakan untuk mengolah, dan ketersediaan lahan,” katanya.
Menurut Sri, Pengelolaan sampah merupakan proses yang diperlukan dengan tujuan, pertama, mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis atau pemanfaatan sampah, kedua, mengolah sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup.
“Proses pemilahan sampah yang masih memiliki nilai secara materiil untuk digunakan kembali disebut sebagai daur ulang (reuse). Ada beberapa cara daur ulang (recycle), pertama adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi atau mengambil energi dari bahan yang bisa dibakar untuk membangkitkan listrik,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Sri, material sampah organik, seperti residu tanaman, sampah makanan, atau kertas, bisa diolah dengan menggunakan proses biologis menjadi kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan.
“Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk dan gas metana yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik,” ujarnya.
Berita Terkait
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon
-
Dari Makan Gratis hingga Pengolahan Sampah, 3 Program Nyata untuk Masyarakat
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas
-
Novel Utang dan Sampah Sesudah Pesta, Ketika Menolak Tunduk pada Realita
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat