SuaraBanten.id - Cara kredit rumah subdidi dengan mempunyai gaji di bawah Rp 5 juta. Rumah subsidi adalah umah yang dijual dengan harga terjangkau dimana pembeli rumah subsidi mendapat kemudahan untuk mengajukan KPR dengan bunga yang flat.
Bunga KPR rumah subsidi flat karena telah disubsidi oleh Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang mulai berlaku pada 1 April 2020, maksimal penghasilan penerima subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) dipatok Rp 8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun.
Itu artinya, seseorang atau pasutri yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan bisa mendapatkan rumah subsidi.
Baca Juga: Aplikasi Cari Rumah Subsidi, Wajib Tahu!
Mengingat rentang harga jual rumah subsidi masih banyak yang harganya dibawah Rp 200 juta unit, maka dengan penghasilan Rp 5 juta, besar kemungkinan Anda mendapat cicilan kredit di bawah 35% penghasilan (gaji) bulanan.
Karena status rumah subsidi adalah rumah siap huni, maka Anda pun bisa langsung menempatkan rumah tersebut. Namun, dalam peraturan PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, luas bangunan rumah subsidi berada di antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.
Bila Anda sudah berumah tangga dan hendak memiliki momongan, namun masih tinggal di rumah orangtua yang memiliki luas bangunan kurang lebih 60 hingga 70 meter persegi, dan tidak memiliki tabungan yang cukup, rumah subsidi mungkin bisa menjadi solusi.
Dalam contoh kasus tersebut, Anda membutuhkan hunian yang lebih nyaman untuk keluarga kecil Anda.
Sementara, rumah komersial mungkin bisa menjadi pilihan bagi mereka yang ingin memiliki hunian dengan kualitas yang lebih baik ketimbang subsidi.
Walaupun sama-sama dibangun oleh developer, rumah komersial bisa memiliki luas yang lebih besar ketimbang rumah subsidi, material yang lebih bagus, dan bisa dibeli dengan cara inden.
Baca Juga: REI Kalbar Akan Bangun 7.500 Rumah Subsidi Selama Tahun 2021
Akan tetapi kualitas yang tinggi tentu saja diikuti dengan harga yang lebih tinggi.
Berita Terkait
-
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
-
Menteri Ara Kerjasama dengan Penegak Hukum untuk Cegah Pembelian Rumah Subsidi Pakai KTP Palsu
-
Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 20 Ribu Unit Rumah Subsidi untuk Guru
-
Anggaran Rp35 Triliun Dikucurkan! Siapa Saja yang Untung dari Program 3 Juta Rumah?
-
BRI Dukung Kemudahan Hunian untuk Polisi di NTT Melalui Program Rumah Subsidi
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda