SuaraBanten.id - Jokowi dilaporkan ke polisi oleh Pusat Gerakan Pemuda Islam. Pusat Gerakan Pemuda Islam melaporkan Jokowi ke polisi soal kerumunan massa dalam kunjungan kerja di NTT.
Pusat Gerakan Pemuda Islam melaporkan, Jumat (26/2/2021) siang ke Bareskrim Polri.
"Hari ini kami hadir di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua pejabat negara. Pertama Presiden RI, kedua Gubernur NTT (Viktor Laiskodat), hari ini kami datang untuk melaporkan hal tersebut," ujar Ketua Bidang HAM PP GPI, Fery Dermawan, di Jakarta, Jumat siang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan kunjungan kerja di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2021) lalu.
Baca Juga: Lagi, Jokowi Dilaporkan ke Polisi Soal Kerumunan Massa ke Bareskrim Polri
Dalam laporan itu, Pusat Gerakan Pemuda Islam membawa video yang diunduh dari Youtube dan juga capture berita dari media mainstream.
Video itu jadi barang buktinya untuk melaporkan.
Penggalan video tersebut menggambarkan pelanggaran prokes, berupa kerumunan massa. Bahkan di kerumunan itu Presiden Jokowi kemudian membagikan suvenir.
Di video, Jokowi membagikan kaos dari mobil atap terbuka dengan melemparkannya ke massa yang bergerombol tanpa jaga jarak.
"Kerumunan itu sudah ada dari sebelum presiden sampai ke lokasi jadi terkesan dibiarkan," ungkap Fery.
Baca Juga: Bawa Bukti Video Kerumunan, PP GPI Laporkan Jokowi dan Viktor ke Bareskrim
Selain itu, Fery juga berharap masih ada keadilan. Serta sebagai momentum untuk menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas, yang disampaikan kala fit and proper test di Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. Sehingga di Indonesia ini, semua orang siapa pun itu, sekalipun seorang presiden semuanya sama di mata hukum.
"Kita berharap masih ada keadilan di RI karena kita berpegang pada asas equality before the law, setiap warga negara sama statusnya di hadapan hukum," terang Fery.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang diduga dilakukan Presiden Jokowi tersebut.
Laporan sendiri dibuat oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan yang menuntut persamaan kedudukan di mata hukum.
Kemudian, Kurnia pun mempertanyakan alasan polisi menolak laporan yang dibuatnya. Namun, pihak kepolisian tidak setaju dengan diksi bahwa laporannya ditolak. Padahal kasus kerumunan tersebut menjadi momentum membuktikan statement Presiden Jokowi, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Berita Terkait
-
Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung
-
Menteri Prabowo Masih Anggap Jokowi Sebagai Bos, PKS Wanti-wanti: Tak Boleh Ada Matahari Kembar
-
Jokowi Kenang Momen Disuruh-suruh Titiek Puspa: Menteri Saja Gak Ada yang Berani
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Isi Surat Hasto PDIP di Penjara: Prabowo Terpaksa Efisiensi karena Jokowi Salah Urus Negara!
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025