SuaraBanten.id - Korban penyiraman air keras di Cipondoh Tangerang lapor polisi. Kasus penyiraman air keras di Cipondoh ditangani Polres Metro Kota Tangerang.
Korban penyiraman air keras di Cipondoh itu adalah anak-anak berinisial FI, berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung mengatakan bahwa pihak keluarga korban sudah membuat laporan.
"Ya sudah buat laporan, semalam," ujar Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021)
Kendati demikian, Marpaung menerangkan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jelas. Sebab korbannya masih berada di rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
"Baru semalam bikin laporan saja. Hari ini kita dengar keterangan keluarga korbannya. (Kemudian) korbannya masih di rumah sakit," tuturnya.
Sebelummnya diberitakan, Sepupu korban, Wilki Irawan (44) menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Jalan Maulana Hasanuddin, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis, (18/2/2021) pukul 02.00 WIB.
Ketika itu, korban sedang berkumpul dengan teman sebayanya. Namun ada kelompok lain yang akhirnya terjadi keributan.
"Kejadian disaat mereka nongkrong,ada kelompok anak remaja lain dan tiba tiba terjadi keributan dan kami kaget ternyata Nanda teriak sakit diwajahnya," ujar Wilki saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Remaja Korban Penyiraman Air Keras di Tangerang Segera Jalani Operasi Wajah
Wilki mengatakan korban mengalami luka di bagian wajah. Namun, dirinya belum bisa memastikan kondisi lebih jelasnya.
"Luka di wajah, (infonya) dibagian wajahnya yg melepuh. Saya juga belum bisa kesana. Katanya ga bisa dijenguk, jadi sementara sepupu saya kirim foto ke saya," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Kabupaten Tangerang Tangerang Mohamad Rifki menjelaskan pasien korban penyiraman air keras sedang dilakukan perawatan. Untuk dilakukan pembersihan luka.
"Rencana pembersihan luka, melalui operasi. Sejauh ini kondisinya stabil," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
PERBANAS Ajak Industri Perbankan Perkuat Literasi Keuangan, Lawan Scam, dan Judi Online
-
60 Seconds to Tokyo Resmi Hadir di Banten, Aston Hadirkan Sensasi Kuliner Jepang Autentik