SuaraBanten.id - Polisi meringkus SUR (46), pegawai negeri sipil (PNS) di Banda Aceh karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.
"SUR berprofesi sebagai PNS pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu (18/2/2021).
Ryan mengatakan kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah tersangka SUR yang berada di salah satu kecamatan di Aceh Besar, Kamis (14/1) lalu.
"Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal," ujarnya.
Ryan menyampaikan korban awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah, hal itu berdasarkan informasi dari salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa ke rumah tersangka.
Berselang empat hari kemudian, kata Ryan, korban diantar oleh neneknya ke rumah ibundanya. Namun, tidak lama setelah korban tiba-tiba mengeluh kesakitan pada kemaluannya.
"Lalu korban dibawa ke rumah kakak ibunya yang berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lecet pada kemaluan korban," kata Ryan.
Mengetahui kondisi anaknya, lanjut Ryan, ibu korban membuat laporan ke polisi, setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/2) sore, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejauh ini, SUR belum mengakui perbuatannya, namun dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan ibunya.
Baca Juga: Bejat! Oknum PNS di Aceh Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita
"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan.*
Berita Terkait
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
-
Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas
-
Dewi Perssik Ungkit Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang? Jangan Menolak Lupa
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana