SuaraBanten.id - Penggelapan uang perusahaan PT Hand Sum Tex hingga kini terus berjalan. Sidang yang merugikan perusahaan hingga Rp14,5 Milyar itu kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/2/2021).
Seperti dikabarkan sebelumnya, pelaku utama kasus ini adalah manajer finance dan agency galaxy bernama Hasniati alias Anna.
Dua saksi didatangkan jaksa penuntut umum Tangerang Fachri di ruang 2 PN Tangerang. Salah satu saksi mengungkapkan, Hasniati menggelapkan uang perusahaan tekstil tersebut hingga Rp14,5 miliar.
Kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Mohammad Anwar yang merupakan Manager HRD dan Ricky Umar yang merupakan konsultan hukum PT Hand Sum Tex.
Anwar mengatakan, penggelapan uang ini terungkap saat perusahaan menerima tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp85 juta pada September 2019. Padahal perusahaan sudah tutup pada tahun 2018.
“Padahal waktu itu perusahaan sudah tutup 10 bulan yang lalu,” ujarnya dalam persidangan.
Dari kejanggalan ini, pihak perusahaan lantas melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap, terdakwa yang telah bekerja di perusahaan sejak tahun 1997 ini menyisipkan penagihan tambahan dalam laporan keuangan perusahaan.
“Perusahaan rutinnya membayarkan gaji karyawan, PLN dan BPJS. Itu semua (jumlah pengeluaran yang rutin) kecil. Yang Rp85 juta di luar itu,” ungkapnya.
Sebelum menyerahkan laporan ke atasan, terdakwa menambahkan tagihan ke dalam catatan yang sebelumnya ia terima dari akuntan.
Baca Juga: Belum Pernah Dipakai, Shelter Tsunami di Wanasalam Sudah Rusak Parah
“Terdakwa menambahkan nama PT dan rekening harusnya berbadan hukum, tapi transfer ke suaminya,” katanya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Bahkan, lanjut Anwar, modus yang dilakukan terdakwa tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu hingga merugikan perusahaan senilai Rp14,5 miliar.
“Jadi, selama ini tidak terdeteksi. Kalau dulu kan enggak kebaca karena banyak tagihan,” ucapnya.
Sementara saksi lain Ricky Umar menuturkan, perbuatan terdakwa terungkap usai diundang datang ke kantornya yang merupakan kantor penasehat hukum perusahaan dan mengakui perbuatannya.
“Ya saya minta maaf karena saya khilaf waktu itu,” kata Ricky.
Usai mengaku, terdakwa lantas menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik ruko dan rumah atas nama Jusup (suami terdakwa) serta uang Rp250 juta kepada perusahaan sebagai jaminan.
Berita Terkait
-
Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati
-
Kelakuan! Oknum Sekdes Tilap Dana Bansos Corona, Kini Jadi Buronan Polisi
-
Terus Awasi! Begini Perkembangan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Rp3,3 Milyar
-
Polisi Tahan Tersangka Korupsi Sertifikat Aset Tanah PT KAI
-
Berkas Telah Dilimpahkan, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Disidang
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Sempat Main Bersama Anak, Pria di Serang Ditemukan Meninggal Saat Istri Urus KTP
-
Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima, Harga Juara
-
Cipanas Diterjang Banjir, Wabup Lebak Amir Hamzah Turun Langsung Sisir Permukiman Warga
-
Wali Kota Cilegon Janji Follow Up Program Infrastruktur TMMD Kodim 0623