SuaraBanten.id - Penggelapan uang perusahaan PT Hand Sum Tex hingga kini terus berjalan. Sidang yang merugikan perusahaan hingga Rp14,5 Milyar itu kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/2/2021).
Seperti dikabarkan sebelumnya, pelaku utama kasus ini adalah manajer finance dan agency galaxy bernama Hasniati alias Anna.
Dua saksi didatangkan jaksa penuntut umum Tangerang Fachri di ruang 2 PN Tangerang. Salah satu saksi mengungkapkan, Hasniati menggelapkan uang perusahaan tekstil tersebut hingga Rp14,5 miliar.
Kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Mohammad Anwar yang merupakan Manager HRD dan Ricky Umar yang merupakan konsultan hukum PT Hand Sum Tex.
Anwar mengatakan, penggelapan uang ini terungkap saat perusahaan menerima tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp85 juta pada September 2019. Padahal perusahaan sudah tutup pada tahun 2018.
“Padahal waktu itu perusahaan sudah tutup 10 bulan yang lalu,” ujarnya dalam persidangan.
Dari kejanggalan ini, pihak perusahaan lantas melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap, terdakwa yang telah bekerja di perusahaan sejak tahun 1997 ini menyisipkan penagihan tambahan dalam laporan keuangan perusahaan.
“Perusahaan rutinnya membayarkan gaji karyawan, PLN dan BPJS. Itu semua (jumlah pengeluaran yang rutin) kecil. Yang Rp85 juta di luar itu,” ungkapnya.
Sebelum menyerahkan laporan ke atasan, terdakwa menambahkan tagihan ke dalam catatan yang sebelumnya ia terima dari akuntan.
Baca Juga: Belum Pernah Dipakai, Shelter Tsunami di Wanasalam Sudah Rusak Parah
“Terdakwa menambahkan nama PT dan rekening harusnya berbadan hukum, tapi transfer ke suaminya,” katanya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Bahkan, lanjut Anwar, modus yang dilakukan terdakwa tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu hingga merugikan perusahaan senilai Rp14,5 miliar.
“Jadi, selama ini tidak terdeteksi. Kalau dulu kan enggak kebaca karena banyak tagihan,” ucapnya.
Sementara saksi lain Ricky Umar menuturkan, perbuatan terdakwa terungkap usai diundang datang ke kantornya yang merupakan kantor penasehat hukum perusahaan dan mengakui perbuatannya.
“Ya saya minta maaf karena saya khilaf waktu itu,” kata Ricky.
Usai mengaku, terdakwa lantas menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik ruko dan rumah atas nama Jusup (suami terdakwa) serta uang Rp250 juta kepada perusahaan sebagai jaminan.
Berita Terkait
-
Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati
-
Kelakuan! Oknum Sekdes Tilap Dana Bansos Corona, Kini Jadi Buronan Polisi
-
Terus Awasi! Begini Perkembangan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Rp3,3 Milyar
-
Polisi Tahan Tersangka Korupsi Sertifikat Aset Tanah PT KAI
-
Berkas Telah Dilimpahkan, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Disidang
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu
-
Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan
-
Ratusan Ribu Warga Banten Terpapar Influenza A, Dinkes: Penularan Cepat
-
BRI Dekatkan Perbankan ke Pelosok, Ini Contoh BRILink Agen yang Jadi Ujung Tombak di Indragiri Hilir
-
Pengadaan Mamin Rp15,26 Miliar di Pemkab Tangerang Dilaporkan ke Kejari