SuaraBanten.id - Penggelapan uang perusahaan PT Hand Sum Tex hingga kini terus berjalan. Sidang yang merugikan perusahaan hingga Rp14,5 Milyar itu kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/2/2021).
Seperti dikabarkan sebelumnya, pelaku utama kasus ini adalah manajer finance dan agency galaxy bernama Hasniati alias Anna.
Dua saksi didatangkan jaksa penuntut umum Tangerang Fachri di ruang 2 PN Tangerang. Salah satu saksi mengungkapkan, Hasniati menggelapkan uang perusahaan tekstil tersebut hingga Rp14,5 miliar.
Kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Mohammad Anwar yang merupakan Manager HRD dan Ricky Umar yang merupakan konsultan hukum PT Hand Sum Tex.
Baca Juga: Belum Pernah Dipakai, Shelter Tsunami di Wanasalam Sudah Rusak Parah
Anwar mengatakan, penggelapan uang ini terungkap saat perusahaan menerima tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp85 juta pada September 2019. Padahal perusahaan sudah tutup pada tahun 2018.
“Padahal waktu itu perusahaan sudah tutup 10 bulan yang lalu,” ujarnya dalam persidangan.
Dari kejanggalan ini, pihak perusahaan lantas melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap, terdakwa yang telah bekerja di perusahaan sejak tahun 1997 ini menyisipkan penagihan tambahan dalam laporan keuangan perusahaan.
“Perusahaan rutinnya membayarkan gaji karyawan, PLN dan BPJS. Itu semua (jumlah pengeluaran yang rutin) kecil. Yang Rp85 juta di luar itu,” ungkapnya.
Sebelum menyerahkan laporan ke atasan, terdakwa menambahkan tagihan ke dalam catatan yang sebelumnya ia terima dari akuntan.
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Ini Kata KPK
“Terdakwa menambahkan nama PT dan rekening harusnya berbadan hukum, tapi transfer ke suaminya,” katanya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Bahkan, lanjut Anwar, modus yang dilakukan terdakwa tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu hingga merugikan perusahaan senilai Rp14,5 miliar.
“Jadi, selama ini tidak terdeteksi. Kalau dulu kan enggak kebaca karena banyak tagihan,” ucapnya.
Sementara saksi lain Ricky Umar menuturkan, perbuatan terdakwa terungkap usai diundang datang ke kantornya yang merupakan kantor penasehat hukum perusahaan dan mengakui perbuatannya.
“Ya saya minta maaf karena saya khilaf waktu itu,” kata Ricky.
Usai mengaku, terdakwa lantas menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik ruko dan rumah atas nama Jusup (suami terdakwa) serta uang Rp250 juta kepada perusahaan sebagai jaminan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati
-
Kelakuan! Oknum Sekdes Tilap Dana Bansos Corona, Kini Jadi Buronan Polisi
-
Terus Awasi! Begini Perkembangan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Rp3,3 Milyar
-
Polisi Tahan Tersangka Korupsi Sertifikat Aset Tanah PT KAI
-
Berkas Telah Dilimpahkan, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Disidang
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan