SuaraBanten.id - Alokasi anggaran diberikan Pemprov Banten untuk insentif Satgas Penanganan COVID-19. hal ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tambahan penghasilan ASN.
Disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti, melalui Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021, Pemda berhak memberi honor satgas.
“Dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Selain itu, pemberian TPP merujuk pada kondisi kerja kepada perangkat daerah yang berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Belum Bisa jadi Syarat Perjalanan di Masa Pandemi
“SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah,” ungkapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Saat ini, Pemprov Banten juga membentuk satgas penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ.
“Seperti penambahan tugas membantu pemulihan ekonomi, melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten,” tegansya.
Dalam SE yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian disebutkan, dalam rangka penanganan COVID-19 nasional sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Gubernur dan Bupati/Walikota dalam hal ini langsung menjadi ketua atau tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
“Adapun tugas Satgas di daerah meliputi, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, melakukan pengawasan, pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Videografis: Cara Membuat Masker Kain dari Bandana
IA menambahkan, kendali penanganan wabah Covid-19 ada pada Kasatgas Penanganan COVID19 Nasional atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berita Terkait
-
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!
-
Viralnya Hilangnya Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 Miliar, Publik Bingung: Mobilnya Gerak Sendiri?
-
211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang, Nilainya Capai Rp25,5 Miliar
-
Tol Serang-Panimbang Seksi II Diharapkan Rampung Akhir 2024
-
Pj Gubernur Banten Dituding Cawe-cawe Soal Pilpres 2024, Al Muktabar: Ini Alur Sistem Informasi
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025