SuaraBanten.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial R (25) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Selasa (16/2/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kepala KSKP Merak AKP Deden Komarudin mengatakan, penangkapan tersangka R berawal dari kordinasi Polsek Bungusari, Purwakarta, Jawa Barat kepada KSKP Merak, Senin (15/2/2021) siang.
"Informasi dari Polsek Bungusari barang yang dicuri yakni satu sepeda motor NMX warna putih, kami langsung melakukan pemeriksaan pada setiap motor NMX warna putih yang hendak menyebrang ke Pulau Sumatera," katanya kepada awak media, Selasa (16/2/2021).
"Penangkapan pelaku dilakukan di area pembayaran tiket masuk Pelabuhan Merak," ujar Kepala KSKP menambahkan pernyataannya.
Saat ditangkap petugas, lanjut Deden, tersangka telah mengganti Nomor Polisi (Nompol) motor tersebut. "Saat kami minta pelaku menunjukan STNK motor yang dikendarainya, di berusaha untuk kabur. Namun kami langsung menangkapnya," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, AKP Yoga Prayoga mengatakan, berkat kerjasama yang dilakukan anggota Polsek Bungursari dengan Polsek KSKP Merak Pelaku Curas berhasil ditangkap.
Yoga menyebut, berdasarkan laporan yang diterima pelaku mencuri uang tunai Rp20 juta, tiga ponsel, dan satu sepeda motor NMX warna putih.
"Modus pelaku berpura-pura bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Induk di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ia mengancam pegawai lainnya dan berhasil membawa uang Rp20 juta, tiga handphone dan motor NMAX putih tersebut," ujarnya.
Setelah mendapat laporan dan mengetahui pelaku yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KSKP Merak agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Detik-detik Motor Kurir di Medan Dibawa Kabur Maling, Aksinya Terekam CCTV
"Pelaku diduga hendak kabur ke daerah asalnya di Palembang," jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal KUHP 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan atau 364 Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Curi HP untuk Kado Istri, Suami di Gresik Dibekuk Polisi
-
Sembunyi di Balik Pohon Pisang, Warga Kretek Tangkap Pencuri Masuk Rumahnya
-
Curi Baju Pakai Korset di Pusat Perbelanjaan, 4 Pemuda Diamankan Polisi
-
Curi TV dan Sofa Milik Ibu Kos, Pria Ini Pakai Uangnya untuk Makan dan Judi
-
Makin Nekat, Maling di Batam Beraksi Saat Pemilik Rumah Lagi Santai
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Inovasi Baja Modular Krakatau Steel Jadi Solusi Cepat Bangun 6.000 Dapur MBG
-
Warga Tangerang Blokade Jalan, Truk Tambang Kocar-kacir!
-
5 Fakta Panas di Balik Aksi Warga Legok Hadang Puluhan Truk Tambang Monster
-
Mengungkap Lubang Hitam di Balik Amuk Warga Lawan Truk Tambang
-
Perbup Ada, Truk Tetap Liar! Saat Warga Legok Buktikan Aturan Jam Operasional Cuma Macan Kertas