Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 17 Februari 2021 | 06:41 WIB
Pelaku curas R (25) akan dibawa ke Purwakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Selasa (16/2/2021). [Suarabanten.id/Alwan]

SuaraBanten.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial R (25) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Selasa (16/2/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. 

Kepala KSKP Merak AKP Deden Komarudin mengatakan, penangkapan tersangka R berawal dari kordinasi Polsek Bungusari, Purwakarta, Jawa Barat kepada KSKP Merak, Senin (15/2/2021) siang. 

"Informasi dari Polsek Bungusari barang yang dicuri yakni satu sepeda motor NMX warna putih, kami langsung melakukan pemeriksaan pada setiap motor NMX warna putih yang hendak menyebrang ke Pulau Sumatera," katanya kepada awak media, Selasa (16/2/2021). 

"Penangkapan pelaku dilakukan di area pembayaran tiket masuk Pelabuhan Merak," ujar Kepala KSKP menambahkan pernyataannya. 

Baca Juga: Detik-detik Motor Kurir di Medan Dibawa Kabur Maling, Aksinya Terekam CCTV

Saat ditangkap petugas, lanjut Deden, tersangka telah mengganti Nomor Polisi (Nompol) motor tersebut. "Saat kami minta pelaku menunjukan STNK motor yang dikendarainya, di berusaha untuk kabur. Namun kami langsung menangkapnya," ungkapnya. 

Kanit Reskrim Polsek Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, AKP Yoga Prayoga mengatakan, berkat kerjasama yang dilakukan anggota Polsek Bungursari dengan Polsek KSKP Merak Pelaku Curas berhasil ditangkap. 

Yoga menyebut, berdasarkan laporan yang diterima  pelaku mencuri uang tunai Rp20 juta, tiga ponsel, dan satu sepeda motor NMX warna putih. 

"Modus pelaku berpura-pura bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Induk di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ia mengancam pegawai lainnya dan berhasil membawa uang Rp20 juta, tiga handphone dan motor NMAX putih tersebut," ujarnya. 

Setelah mendapat laporan dan mengetahui pelaku yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KSKP Merak agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Maling Bermasker Bobol Rumah Warga di Kedoya, Aksinya Terekam CCTV

"Pelaku diduga hendak kabur ke daerah asalnya di Palembang," jelasnya. 

Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal  KUHP 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan atau 364 Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Kontributor : Hairul Alwan

Load More