SuaraBanten.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial R (25) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Selasa (16/2/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kepala KSKP Merak AKP Deden Komarudin mengatakan, penangkapan tersangka R berawal dari kordinasi Polsek Bungusari, Purwakarta, Jawa Barat kepada KSKP Merak, Senin (15/2/2021) siang.
"Informasi dari Polsek Bungusari barang yang dicuri yakni satu sepeda motor NMX warna putih, kami langsung melakukan pemeriksaan pada setiap motor NMX warna putih yang hendak menyebrang ke Pulau Sumatera," katanya kepada awak media, Selasa (16/2/2021).
"Penangkapan pelaku dilakukan di area pembayaran tiket masuk Pelabuhan Merak," ujar Kepala KSKP menambahkan pernyataannya.
Saat ditangkap petugas, lanjut Deden, tersangka telah mengganti Nomor Polisi (Nompol) motor tersebut. "Saat kami minta pelaku menunjukan STNK motor yang dikendarainya, di berusaha untuk kabur. Namun kami langsung menangkapnya," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, AKP Yoga Prayoga mengatakan, berkat kerjasama yang dilakukan anggota Polsek Bungursari dengan Polsek KSKP Merak Pelaku Curas berhasil ditangkap.
Yoga menyebut, berdasarkan laporan yang diterima pelaku mencuri uang tunai Rp20 juta, tiga ponsel, dan satu sepeda motor NMX warna putih.
"Modus pelaku berpura-pura bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Induk di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ia mengancam pegawai lainnya dan berhasil membawa uang Rp20 juta, tiga handphone dan motor NMAX putih tersebut," ujarnya.
Setelah mendapat laporan dan mengetahui pelaku yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KSKP Merak agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Detik-detik Motor Kurir di Medan Dibawa Kabur Maling, Aksinya Terekam CCTV
"Pelaku diduga hendak kabur ke daerah asalnya di Palembang," jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal KUHP 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan atau 364 Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Curi HP untuk Kado Istri, Suami di Gresik Dibekuk Polisi
-
Sembunyi di Balik Pohon Pisang, Warga Kretek Tangkap Pencuri Masuk Rumahnya
-
Curi Baju Pakai Korset di Pusat Perbelanjaan, 4 Pemuda Diamankan Polisi
-
Curi TV dan Sofa Milik Ibu Kos, Pria Ini Pakai Uangnya untuk Makan dan Judi
-
Makin Nekat, Maling di Batam Beraksi Saat Pemilik Rumah Lagi Santai
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Geger! Mahasiswa Untirta Tertangkap Basah Rekam Dosen Perempuan di Toilet Kampus
-
Babak Baru Konflik Lebak: Bupati Hasbi Sambangi Rumah Wabup Amir Hamzah, Sepakat Damai?
-
Etika Bupati Lebak Hasbi Dinilai Meresahkan, Ulama dan Aktivis Diminta Bersatu Lakukan Pemakzulan
-
Viral Kericuhan di Rangkasbitung, Mantan Anggota DPRD: Pemimpin Jangan Saling Bermusuhan
-
Di Balik Cekcok dengan Wabup, Ternyata Segini Total Kekayaan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya