SuaraBanten.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial R (25) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Selasa (16/2/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kepala KSKP Merak AKP Deden Komarudin mengatakan, penangkapan tersangka R berawal dari kordinasi Polsek Bungusari, Purwakarta, Jawa Barat kepada KSKP Merak, Senin (15/2/2021) siang.
"Informasi dari Polsek Bungusari barang yang dicuri yakni satu sepeda motor NMX warna putih, kami langsung melakukan pemeriksaan pada setiap motor NMX warna putih yang hendak menyebrang ke Pulau Sumatera," katanya kepada awak media, Selasa (16/2/2021).
"Penangkapan pelaku dilakukan di area pembayaran tiket masuk Pelabuhan Merak," ujar Kepala KSKP menambahkan pernyataannya.
Saat ditangkap petugas, lanjut Deden, tersangka telah mengganti Nomor Polisi (Nompol) motor tersebut. "Saat kami minta pelaku menunjukan STNK motor yang dikendarainya, di berusaha untuk kabur. Namun kami langsung menangkapnya," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, AKP Yoga Prayoga mengatakan, berkat kerjasama yang dilakukan anggota Polsek Bungursari dengan Polsek KSKP Merak Pelaku Curas berhasil ditangkap.
Yoga menyebut, berdasarkan laporan yang diterima pelaku mencuri uang tunai Rp20 juta, tiga ponsel, dan satu sepeda motor NMX warna putih.
"Modus pelaku berpura-pura bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Induk di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ia mengancam pegawai lainnya dan berhasil membawa uang Rp20 juta, tiga handphone dan motor NMAX putih tersebut," ujarnya.
Setelah mendapat laporan dan mengetahui pelaku yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KSKP Merak agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Detik-detik Motor Kurir di Medan Dibawa Kabur Maling, Aksinya Terekam CCTV
"Pelaku diduga hendak kabur ke daerah asalnya di Palembang," jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal KUHP 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan atau 364 Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Curi HP untuk Kado Istri, Suami di Gresik Dibekuk Polisi
-
Sembunyi di Balik Pohon Pisang, Warga Kretek Tangkap Pencuri Masuk Rumahnya
-
Curi Baju Pakai Korset di Pusat Perbelanjaan, 4 Pemuda Diamankan Polisi
-
Curi TV dan Sofa Milik Ibu Kos, Pria Ini Pakai Uangnya untuk Makan dan Judi
-
Makin Nekat, Maling di Batam Beraksi Saat Pemilik Rumah Lagi Santai
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital