SuaraBanten.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial R (25) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Selasa (16/2/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kepala KSKP Merak AKP Deden Komarudin mengatakan, penangkapan tersangka R berawal dari kordinasi Polsek Bungusari, Purwakarta, Jawa Barat kepada KSKP Merak, Senin (15/2/2021) siang.
"Informasi dari Polsek Bungusari barang yang dicuri yakni satu sepeda motor NMX warna putih, kami langsung melakukan pemeriksaan pada setiap motor NMX warna putih yang hendak menyebrang ke Pulau Sumatera," katanya kepada awak media, Selasa (16/2/2021).
"Penangkapan pelaku dilakukan di area pembayaran tiket masuk Pelabuhan Merak," ujar Kepala KSKP menambahkan pernyataannya.
Saat ditangkap petugas, lanjut Deden, tersangka telah mengganti Nomor Polisi (Nompol) motor tersebut. "Saat kami minta pelaku menunjukan STNK motor yang dikendarainya, di berusaha untuk kabur. Namun kami langsung menangkapnya," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, AKP Yoga Prayoga mengatakan, berkat kerjasama yang dilakukan anggota Polsek Bungursari dengan Polsek KSKP Merak Pelaku Curas berhasil ditangkap.
Yoga menyebut, berdasarkan laporan yang diterima pelaku mencuri uang tunai Rp20 juta, tiga ponsel, dan satu sepeda motor NMX warna putih.
"Modus pelaku berpura-pura bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Induk di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ia mengancam pegawai lainnya dan berhasil membawa uang Rp20 juta, tiga handphone dan motor NMAX putih tersebut," ujarnya.
Setelah mendapat laporan dan mengetahui pelaku yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KSKP Merak agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Detik-detik Motor Kurir di Medan Dibawa Kabur Maling, Aksinya Terekam CCTV
"Pelaku diduga hendak kabur ke daerah asalnya di Palembang," jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal KUHP 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan atau 364 Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Curi HP untuk Kado Istri, Suami di Gresik Dibekuk Polisi
-
Sembunyi di Balik Pohon Pisang, Warga Kretek Tangkap Pencuri Masuk Rumahnya
-
Curi Baju Pakai Korset di Pusat Perbelanjaan, 4 Pemuda Diamankan Polisi
-
Curi TV dan Sofa Milik Ibu Kos, Pria Ini Pakai Uangnya untuk Makan dan Judi
-
Makin Nekat, Maling di Batam Beraksi Saat Pemilik Rumah Lagi Santai
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
2.700 Pengusaha Muda Ikuti Program BRILiaN 2025, BRI Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda
-
Setahun Hilang! 5 ASN Pandeglang Terancam Dipecat, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
-
53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
-
Sekolah Roboh Dihantam Puting Beliung Kini Berdiri Lagi, Ini Kata Bupati Tangerang
-
Pilu! Pedagang Madu Baduy Dibegal Brutal di Jakarta: Uang Hasil Jualan Rp3 Juta Raib