SuaraBanten.id - Sebanyak 11 tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan Serang ditutup sementara. Penutupan dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang.
Sebelum ditutup, Pemkab Serang sudah melakukan dua kali penyegelan. Mereka pun diberikan peringatan untuk mengosongkan tempat usahanya terhitung sejak Kamis (11/2/2021) hingga Sabtu (13/2/2021).
Penyegelan hingga penutupan izin operasional secara permanen dilakukan dikarenakan pelaku usaha atau pengelola THM melakukan pelanggaran dalam usahanya.
Semulanya izin untuk restoran dan karaoke keluarga tetapi menjadi tempat karaoke malam yang menyediakan pemandu karaoke.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya secara tegas menutup secara permanen 11 THM yang berada di sepanjang JLS.
“Saya pastikan ini (operasi) akan menjadi yang terakhir. Kalau penyegelan kita sudah laksanakan, ini penutupan operasional dengan asumsi jangan sampai ada tempat hiburan yang sudah disegel nantinya dibuka lagi,” ujarnya, Senin (15/2/2021).
Selanjutnya, Ajat menerangkan akan melakukan estafet untuk penertiban warung remang-remang di sepanjang JLS.
“Untuk warung remang-remangnya ditindaklanjuti nanti karena wilayahnya masuk ke wilayah Cilegon, dan kita sudah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi, TNI, dan Polri,” jelasnya.
Dalam hal ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sangat mendukung operasi penutupan izin operasional THM yang terletak di sepanjang JLS.
Baca Juga: Duh, Masih Ada Tempat Hiburan Malam di Ketapang Abaikan Prokes
“Iya itu memang harus ditindak. Banyak keluhan dari warga setempat, pokoknya akan terus dipantau,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Serang, Senin (15/2/2021).
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling