Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 05 September 2026 | 09:50 WIB
Ilustrasi kredit fiktif di Banten. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Polda Banten menetapkan dua tersangka korupsi kredit fiktif Bank BJB KCK Banten pada 2019.
  • Tindakan rekayasa dokumen dan kontrak fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar.
  • Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

SuaraBanten.id - Mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019 berinisial NF (37) dan Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi berinisial BH (44) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan dan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,7 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, kasus tersebut berawal saat BH memohon kredit sebesar Rp10 miliar yang kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar. Sementara NF yang bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan verifikasi dan meloloskan pengajuan tersebut.

"Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum berupa penggunaan dokumen fiktif dalam proses pengajuan kredit. Dokumen tersebut meliputi laporan keuangan audited, legalitas perusahaan, hingga kontrak pekerjaan APBD dan APBN," kata Yudhis, Jumat (4/9/2026).

Disampaikan Yudhis, fasilitas kredit PT Aryando Sejahtera Abadi mendapatkan persetujuan dan langsung melakukan penarikan dana sebesar Rp7,387 miliar pada bulan Maret 2019. Di mana penarikan tersebut dilakukan dalam 3 tahan, yakni Rp2,372 miliar pada 5 Maret 2019, lalu Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar pada 15 Maret 2019.

Menurut Yudhis, proses konfirmasi lapangan disinyalir hanya sebatas formalitas lantaran penyidik mendapati oknum pegawai bank tersebut diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari pihak debitur untuk memuluskan pencairan. 

Selain itu, lanjutnya, ditemukan adanya sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan maupun pencairan fasilitas kredit merupakan dokumen yang direkayasa.

"Ditemukan adanya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit yang fiktif serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018-2019 yang juga fiktif," ungkap Yudhis.

Tak hanya, kata Yudhis, proses pencairan kredit juga terdapat dugaan rekayasa konfirmasi lapangan atau on the spot. Pasalnya konfirmasi tersebut diduga hanya dilakukan secara formalitas untuk mendukung proses pencairan fasilitas kredit.

"Berdasarkan hasil audit BPK RI, total kerugian negara akibat perkara ini ditetapkan sebesar Rp8.702.482.852," kata Yudhis.

Baca Juga: Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai

Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan telau dilakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More