Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Achmad Fauzi
Kamis, 11 Februari 2021 | 19:12 WIB
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)

SuaraBanten.id - Disampaikan Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, aparat seharusnya turut memanggil agen asuransi untuk dimintai keterangan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Alasannya, tidak sedikit nasabah merasa tertipu dengan iming-iming dari agen asuransi, terlebih jika informasi yang disampaikan palsu. namun, faktanya, saat gagal bayar terjadi, banyak agen asuransi terkait yang tidak lagi bisa dihubungi oleh nasabah.

"Tentu agen asuransi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena bisa jadi agen asurasi memberi informasi palsu kepada nasabah sehingga banyak nasabah yang merasa tertipu," ujar Sularsi, ditulis Rabu (10/2/2021).

Sularsi berpendapat, ada banyak modus penipuan yang dilakukan oleh agen asuransi, seperti salah satunya mengajukan penawaran via telpon lalu datanya diisi sendiri oleh oknum agen asuransi.

Baca Juga: Ya Ampun, Dana Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu Diduga Dikorupsi

Dengan iming-iming keuntungan investasi dengan informasi yang setengah-setengah menyebabkan ada banyak nasabah yang mengalami kerugian dan merasa tertipu.

"Ada juga penawarannya melalui telopon yang pihak nasabah tidak tahu detail isi polisnya. Kadang konsumen tidak ada polis, tapi disuruh membayar. Kemudian sudah punya asuransi satu, selang beberapa waktu ditawar lagi untuk beli asuransi lebih dari satu, lalu rekeningnya terpotong otomatis," jelas Sularsi.

Sementara, Sularsi juga meminta lembaga keuangan, terutama lembaga asurasi serta lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan penertiban dan penataan standar kerja agen asurasi. 

ia berpendapat, hal ini adalah poin penting guna memberikan kenyamanan dan keamanan pada konsumen.

"Persolan agen asuransi nakal ini perlu diperhatikan oleh lembaga keuanga," pungkasnya.

Baca Juga: Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta

Load More