SuaraBanten.id - Disampaikan Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, aparat seharusnya turut memanggil agen asuransi untuk dimintai keterangan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Alasannya, tidak sedikit nasabah merasa tertipu dengan iming-iming dari agen asuransi, terlebih jika informasi yang disampaikan palsu. namun, faktanya, saat gagal bayar terjadi, banyak agen asuransi terkait yang tidak lagi bisa dihubungi oleh nasabah.
"Tentu agen asuransi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena bisa jadi agen asurasi memberi informasi palsu kepada nasabah sehingga banyak nasabah yang merasa tertipu," ujar Sularsi, ditulis Rabu (10/2/2021).
Sularsi berpendapat, ada banyak modus penipuan yang dilakukan oleh agen asuransi, seperti salah satunya mengajukan penawaran via telpon lalu datanya diisi sendiri oleh oknum agen asuransi.
Baca Juga: Ya Ampun, Dana Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu Diduga Dikorupsi
Dengan iming-iming keuntungan investasi dengan informasi yang setengah-setengah menyebabkan ada banyak nasabah yang mengalami kerugian dan merasa tertipu.
"Ada juga penawarannya melalui telopon yang pihak nasabah tidak tahu detail isi polisnya. Kadang konsumen tidak ada polis, tapi disuruh membayar. Kemudian sudah punya asuransi satu, selang beberapa waktu ditawar lagi untuk beli asuransi lebih dari satu, lalu rekeningnya terpotong otomatis," jelas Sularsi.
Sementara, Sularsi juga meminta lembaga keuangan, terutama lembaga asurasi serta lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan penertiban dan penataan standar kerja agen asurasi.
ia berpendapat, hal ini adalah poin penting guna memberikan kenyamanan dan keamanan pada konsumen.
"Persolan agen asuransi nakal ini perlu diperhatikan oleh lembaga keuanga," pungkasnya.
Baca Juga: Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta
Berita Terkait
-
Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli