SuaraBanten.id - Satgas Covid-19 di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas kepada tiga pasangan pengantin pada Minggu (7/2/2021).
Ketiga pasangan pengantin itu nekat menggelar pesta nikah di tengah Pandemi Covid-19. Padahal, Pemkab Lebak juga tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana salah satunya adalah melarang adanya kumpul-kumpul seperti pesta hajatan nikah.
Diketahui, Pemkab Lebak secara resmi telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 15 hari, dimulai pada tanggal 3 hingga 17 Februari 2021.
“Sejak kemarin, kami telah membubarkan tiga hajatan warga, kegiatan voly, dan futsal di Kecamatan Malimping,”kata Camat Malingping Cece Saputra sebagaimana dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com).
Menurut Cece, pembubaran dilakukan sebagai implementasi dari beberapa poin yang tercantum dalam PSBB.
Ia menyebutkan, PSBB yang akan berlangsung sampai 17 Februari 2021 ini jelas melarang perayaan atau resepsi pernikahan.
“Kami memberikan penjelaskan kepada yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,”tuturnya.
“Setelah mendapat penjelasan yang dilakukan secara persuasif, pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu,”tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Cece juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta 5M yakni nemakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
Baca Juga: Langgar Prokes, Pesta Nikah dan Jaipong di Desa Cakung Dibubarkan Polisi
“Mari bersama-sama putus rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,”imbuhnya.
Berita Terkait
-
Langkah Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam Menekan Laju Covid-19
-
Ingatkan Ganjar, Satgas Covid: 3T Harus Diperkuat Meski Dua Hari di Rumah
-
LIVE STREAMING: Menjaga Asupan Gizi Seimbang untuk Tingkatkan Imunitas
-
Satgas Covid-19: Perkembangan Penanganan Membaik Bukan Alasan Berpuas Diri
-
Satgas Covid-19: Pemotongan Insentif Nakes Masih Dibahas Pemerintah
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
BRI Raih Penghargaan IDX Channel 2025 atas Inovasi Qlola yang Perkuat Layanan Transaction Banking
-
Dari Sekolah Roboh hingga Bus Pelajar, ASGPIK 2 Hadirkan Harapan Baru untuk Pendidikan Tangerang
-
ASN Bolos Kerja 1 Tahun di Pandeglang: 4 Fakta Krusial, dari Utang Piutang Hingga Pemecatan