SuaraBanten.id - Polisi membubarkan acara hajatan pesta pernikahan di kampung Pasir Jambi, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang Banten. Acara itu disebut tak mengantongi izin dari kepolisian.
Salah seorang penyelenggara pesta pernikahan, Sarnan mengakui tidak mengetahui adanya larangan pesta pernikahan. Ia beralasan, hajatan dengan pentas tari jaipong digelar di kampung, bukan di kota.
"Saya tidak tahu, kalau tak boleh menggelar pesta pernikahan," kata Sarnan saat ditemui di kediamannya, di Kampung Pasir Jambu, Senin (28/12/2020).
Ia mengaku saat pesta hajatan itu, ada pentas organ tunggal dan tarian jaipong. Untung saja, acara dibubarkan saat malam hari yakni sekitar pukul 21:00 WIB.
"Sehingga pas waktu pesta pernikahan sudah selesai, jadi tidak ada masalah. Karena organ tunggal dan penari jaipong setelah pesta," katanya.
Ia pun meminta maaf kepada petugas kepolisian maupun pemda setempat karena telah mengganggu kenyamanan.
"Saya juga telah meminta maaf, karena saat ini lagi pandemi Covid-19. Lain kali saya akan memberikan surat pemberitauan, agar mendapatkan izin resmi," ucap Sarnan.
Sementara itu, Wakapolsek Carenang, IPDA Didik Haryadi mengatakan, bahwa Sarnan dan Marnan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa pandemi Covid-19, makanya acara hajatan dibubarkan.
"Penutupan terhadap giat masyarakat organ tunggal dan jaipongan di Kampung Pasir Jambu, Desa Cakung, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang karena tidak memiliki izin resmi. Apalagi telah melanggar Prokes," ujar Ipda Didik.
Baca Juga: Ngeri! Virus Corona Menggila, Warga Diminta Pakai Masker Meski di Rumah
Didik mengatakan, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menegakan keadilan.
"Siapapun yang melanggar Prokes akan kita tindak, demi mencegah penyebaran Covid-19," ujar dia.
Diketahui, acara pernikahan dan tari jaipong itu dibubarkan polisi pada Sabtu (26/12/2020) malam. Acara itu digelar oleh Sarnan dan Marnan.
Kontributor : Feby Sahri Purnama
Berita Terkait
-
Ngeri! Virus Corona Menggila, Warga Diminta Pakai Masker Meski di Rumah
-
Tak Kantongi Izin, Pertunjukan Tari Jaipong Di Kabupaten Serang Dihentikan
-
Warga Bojonegoro Ini Gelar Hajatan Kawinan 2 Hari 2 Malam Dibubarkan Aparat
-
Ingin Tak Tertular Covid-19? Jangan Hanya Pakai Masker, Lakukan Hal Ini...
-
Survei Populix: Naik Turun Mood Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Dari Jeruji ke Industri, BRI Bekali Warga Binaan Nusakambangan dengan Keterampilan Konveksi
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!