SuaraBanten.id - Polisi membubarkan acara hajatan pesta pernikahan di kampung Pasir Jambi, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang Banten. Acara itu disebut tak mengantongi izin dari kepolisian.
Salah seorang penyelenggara pesta pernikahan, Sarnan mengakui tidak mengetahui adanya larangan pesta pernikahan. Ia beralasan, hajatan dengan pentas tari jaipong digelar di kampung, bukan di kota.
"Saya tidak tahu, kalau tak boleh menggelar pesta pernikahan," kata Sarnan saat ditemui di kediamannya, di Kampung Pasir Jambu, Senin (28/12/2020).
Ia mengaku saat pesta hajatan itu, ada pentas organ tunggal dan tarian jaipong. Untung saja, acara dibubarkan saat malam hari yakni sekitar pukul 21:00 WIB.
"Sehingga pas waktu pesta pernikahan sudah selesai, jadi tidak ada masalah. Karena organ tunggal dan penari jaipong setelah pesta," katanya.
Ia pun meminta maaf kepada petugas kepolisian maupun pemda setempat karena telah mengganggu kenyamanan.
"Saya juga telah meminta maaf, karena saat ini lagi pandemi Covid-19. Lain kali saya akan memberikan surat pemberitauan, agar mendapatkan izin resmi," ucap Sarnan.
Sementara itu, Wakapolsek Carenang, IPDA Didik Haryadi mengatakan, bahwa Sarnan dan Marnan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa pandemi Covid-19, makanya acara hajatan dibubarkan.
"Penutupan terhadap giat masyarakat organ tunggal dan jaipongan di Kampung Pasir Jambu, Desa Cakung, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang karena tidak memiliki izin resmi. Apalagi telah melanggar Prokes," ujar Ipda Didik.
Baca Juga: Ngeri! Virus Corona Menggila, Warga Diminta Pakai Masker Meski di Rumah
Didik mengatakan, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menegakan keadilan.
"Siapapun yang melanggar Prokes akan kita tindak, demi mencegah penyebaran Covid-19," ujar dia.
Diketahui, acara pernikahan dan tari jaipong itu dibubarkan polisi pada Sabtu (26/12/2020) malam. Acara itu digelar oleh Sarnan dan Marnan.
Kontributor : Feby Sahri Purnama
Berita Terkait
-
Ngeri! Virus Corona Menggila, Warga Diminta Pakai Masker Meski di Rumah
-
Tak Kantongi Izin, Pertunjukan Tari Jaipong Di Kabupaten Serang Dihentikan
-
Warga Bojonegoro Ini Gelar Hajatan Kawinan 2 Hari 2 Malam Dibubarkan Aparat
-
Ingin Tak Tertular Covid-19? Jangan Hanya Pakai Masker, Lakukan Hal Ini...
-
Survei Populix: Naik Turun Mood Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA
-
Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ganjar Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup