SuaraBanten.id - Polisi membubarkan acara hajatan pesta pernikahan di kampung Pasir Jambi, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang Banten. Acara itu disebut tak mengantongi izin dari kepolisian.
Salah seorang penyelenggara pesta pernikahan, Sarnan mengakui tidak mengetahui adanya larangan pesta pernikahan. Ia beralasan, hajatan dengan pentas tari jaipong digelar di kampung, bukan di kota.
"Saya tidak tahu, kalau tak boleh menggelar pesta pernikahan," kata Sarnan saat ditemui di kediamannya, di Kampung Pasir Jambu, Senin (28/12/2020).
Ia mengaku saat pesta hajatan itu, ada pentas organ tunggal dan tarian jaipong. Untung saja, acara dibubarkan saat malam hari yakni sekitar pukul 21:00 WIB.
"Sehingga pas waktu pesta pernikahan sudah selesai, jadi tidak ada masalah. Karena organ tunggal dan penari jaipong setelah pesta," katanya.
Ia pun meminta maaf kepada petugas kepolisian maupun pemda setempat karena telah mengganggu kenyamanan.
"Saya juga telah meminta maaf, karena saat ini lagi pandemi Covid-19. Lain kali saya akan memberikan surat pemberitauan, agar mendapatkan izin resmi," ucap Sarnan.
Sementara itu, Wakapolsek Carenang, IPDA Didik Haryadi mengatakan, bahwa Sarnan dan Marnan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa pandemi Covid-19, makanya acara hajatan dibubarkan.
"Penutupan terhadap giat masyarakat organ tunggal dan jaipongan di Kampung Pasir Jambu, Desa Cakung, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang karena tidak memiliki izin resmi. Apalagi telah melanggar Prokes," ujar Ipda Didik.
Baca Juga: Ngeri! Virus Corona Menggila, Warga Diminta Pakai Masker Meski di Rumah
Didik mengatakan, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menegakan keadilan.
"Siapapun yang melanggar Prokes akan kita tindak, demi mencegah penyebaran Covid-19," ujar dia.
Diketahui, acara pernikahan dan tari jaipong itu dibubarkan polisi pada Sabtu (26/12/2020) malam. Acara itu digelar oleh Sarnan dan Marnan.
Kontributor : Feby Sahri Purnama
Berita Terkait
-
Ngeri! Virus Corona Menggila, Warga Diminta Pakai Masker Meski di Rumah
-
Tak Kantongi Izin, Pertunjukan Tari Jaipong Di Kabupaten Serang Dihentikan
-
Warga Bojonegoro Ini Gelar Hajatan Kawinan 2 Hari 2 Malam Dibubarkan Aparat
-
Ingin Tak Tertular Covid-19? Jangan Hanya Pakai Masker, Lakukan Hal Ini...
-
Survei Populix: Naik Turun Mood Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi