SuaraBanten.id - Lantaran tidak memiliki izin dari Polsek Carenang maupun Polres Kabupaten Serang, acara pesta pernikahan di kampung Pasir Jambu, RT 07 RW 03, Desa Cakung, Kecamatan Binuang dibubarkan.
Menurut keterangan, salah seorang penyelenggara pesta pernikahan, Sarnan mengakui, tidak mengetahui adanya larangan pesta pernikahan. Terlebih, kata dia, diadakan juga pada daerah kampung bukanlah perkotaan.
"Saya tidak tau, kalau tak boleh menggelar pesta pernikahan," kata Sarnan sambil mengingatkan jangan mengambil gambar dirinya, saat ditemui di kediamannya, di Kampung Pasir Jambu, Senin(28/12/2020).
Tak sampai disitu, Sarnan juga mengatakan bahwa pada pesta pernikahan itu juga ada organ tunggal dan tari jaipong. Beruntung pembubaran dilakukan malam hari pukul 21:00 WIB.
"Sehingga pas waktu pesta pernikahan sudah selesai, jadi tidak ada masalah. Karena organ tunggal dan penari jaipong telah pesta," katanya.
Sarnan juga meminta maaf kepada petugas kepolisian maupun Pemda setempat, karena telah mengganggu kenyamanan.
"Saya juga telah meminta maaf, karena saat ini lagi pandemi covid-19. Lain kali saya akan memberikan surat pemberitahuan, agar mendapatkan izin resmi," jelas Sarnan.
Sementara itu, Wakapolsek Carenang, IPDA Didik Haryadi menegaskan, bahwa Sarnan dan Marnan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa pandemi covid-19, makanya dibubarkan.
Walaupun, tidak ada hukuman yang menjerat Sarnan, hanya pesta pernikahan diberhentikan dan dibubarkan.
Baca Juga: Kerumunan di Malioboro, Warga Jogja Kecewa dengan Wara-Wara Pemerintah
"Penutupan terhadap Giat Masyarakat Organ Tunggal dan Jaipongan di Kampung Pasir Jambu, Desa Cakung, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang karena tidak memiliki izin resmi. Apalagi telah melanggar Prokes," tegas Ipda Didik.
Ipda Didik juga menerangkan, bahwa pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan. "Siapapun yang melanggar Prokes akan kita tindak, demi mencegah penyebaran covid-19," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, dalam kesempatan tersebut pihak Kepolisian Polsek Carenang Polres Serang memberhentikan acara hajatan yang dilakukan oleh Sarnan dan Marnan. Untuk menutup hiburan juga diadakan Organ Tunggal dan Jaipong di masa pandemi Covid 19, pada hari Sabtu 26 Desember 2020.
Kontributor : Feby Sahri Purnama
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Jual Nama Orang Dalam Akpol, Pria 54 Tahun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Banten
-
Klaim Didukung Wagub, Robinsar Siap Tutup Tambang Ilegal di Cilegon
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol