SuaraBanten.id - Lantaran tidak memiliki izin dari Polsek Carenang maupun Polres Kabupaten Serang, acara pesta pernikahan di kampung Pasir Jambu, RT 07 RW 03, Desa Cakung, Kecamatan Binuang dibubarkan.
Menurut keterangan, salah seorang penyelenggara pesta pernikahan, Sarnan mengakui, tidak mengetahui adanya larangan pesta pernikahan. Terlebih, kata dia, diadakan juga pada daerah kampung bukanlah perkotaan.
"Saya tidak tau, kalau tak boleh menggelar pesta pernikahan," kata Sarnan sambil mengingatkan jangan mengambil gambar dirinya, saat ditemui di kediamannya, di Kampung Pasir Jambu, Senin(28/12/2020).
Tak sampai disitu, Sarnan juga mengatakan bahwa pada pesta pernikahan itu juga ada organ tunggal dan tari jaipong. Beruntung pembubaran dilakukan malam hari pukul 21:00 WIB.
"Sehingga pas waktu pesta pernikahan sudah selesai, jadi tidak ada masalah. Karena organ tunggal dan penari jaipong telah pesta," katanya.
Sarnan juga meminta maaf kepada petugas kepolisian maupun Pemda setempat, karena telah mengganggu kenyamanan.
"Saya juga telah meminta maaf, karena saat ini lagi pandemi covid-19. Lain kali saya akan memberikan surat pemberitahuan, agar mendapatkan izin resmi," jelas Sarnan.
Sementara itu, Wakapolsek Carenang, IPDA Didik Haryadi menegaskan, bahwa Sarnan dan Marnan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa pandemi covid-19, makanya dibubarkan.
Walaupun, tidak ada hukuman yang menjerat Sarnan, hanya pesta pernikahan diberhentikan dan dibubarkan.
Baca Juga: Kerumunan di Malioboro, Warga Jogja Kecewa dengan Wara-Wara Pemerintah
"Penutupan terhadap Giat Masyarakat Organ Tunggal dan Jaipongan di Kampung Pasir Jambu, Desa Cakung, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang karena tidak memiliki izin resmi. Apalagi telah melanggar Prokes," tegas Ipda Didik.
Ipda Didik juga menerangkan, bahwa pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan. "Siapapun yang melanggar Prokes akan kita tindak, demi mencegah penyebaran covid-19," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, dalam kesempatan tersebut pihak Kepolisian Polsek Carenang Polres Serang memberhentikan acara hajatan yang dilakukan oleh Sarnan dan Marnan. Untuk menutup hiburan juga diadakan Organ Tunggal dan Jaipong di masa pandemi Covid 19, pada hari Sabtu 26 Desember 2020.
Kontributor : Feby Sahri Purnama
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
Catat Tanggalnya! SPMB Kota Serang Dibuka 29 Juni, Ada Jalur Swasta Gratis
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga 200 Ribuan Kualitas Sultan
-
4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya