Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 03 Februari 2021 | 06:53 WIB
Ilustrasi polisi (Pixabay).

Pelaku mengaku, uang hasil penipuan itu ia gunakan untuk berbagai hal. Mulai dari biaya pernikahan, biaya pengobatan ibunya, hingga membeli kebun. Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Load More