Ilustrasi polisi (Pixabay).
Pelaku mengaku, uang hasil penipuan itu ia gunakan untuk berbagai hal. Mulai dari biaya pernikahan, biaya pengobatan ibunya, hingga membeli kebun. Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, 2 Pimpinan Daerah Tangerang Sebut Sebaliknya
-
Limbah APD Covid-19 Berserakan di Tenjo Bogor Diduga dari Tangerang?
-
Kena Asbes saat Puting Beliung, Warga Pakuhaji Tangerang Dapat 50 Jahitan
-
Kisah Suami Cari Keberadaan Istri, Korban Puting Beliung: "Ipah di Mana?"
-
Rumah Seorang Warga Tangsel Roboh Gegara Pergeseran Tanah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini