Ilustrasi polisi (Pixabay).
Pelaku mengaku, uang hasil penipuan itu ia gunakan untuk berbagai hal. Mulai dari biaya pernikahan, biaya pengobatan ibunya, hingga membeli kebun. Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, 2 Pimpinan Daerah Tangerang Sebut Sebaliknya
-
Limbah APD Covid-19 Berserakan di Tenjo Bogor Diduga dari Tangerang?
-
Kena Asbes saat Puting Beliung, Warga Pakuhaji Tangerang Dapat 50 Jahitan
-
Kisah Suami Cari Keberadaan Istri, Korban Puting Beliung: "Ipah di Mana?"
-
Rumah Seorang Warga Tangsel Roboh Gegara Pergeseran Tanah
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang