SuaraBanten.id - Seorang pemuda ketagihan menjadi garong sepeda hingga tidak sadar sudah mencuri di rumah bupati.
Lelaki itu berusia 25 tahun. Dia ditangkap polisi karena mencuri sepeda di rumah Bupati Lamongan.
Aksi itu dia lakukan dengan pede karena sebelumnya sudah berhasil mencuri sepeda di rumah seorang PNS di Lamongan.
SR merupakan warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Dia melakukan aksi pencurian bersama temannya.
Saat ini, temannya masuk dalam DPO.
Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi, mengatakan tersangkan mencuri sepeda secara acak. Aksi pertamanya dilakukan dengan mencuri sepeda MTB milik ASN, Nurudi, di Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, Senin (25/1/2021) malam. Pelaku beraksi ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat beraksi di rumah korban pertama ini, pelaku memanjat pagar dan mengambil sepeda milik korban. Sementara temannya menunggu di luar di atas sepeda motor dan membuntuti dari belakang saat sudah berhasil," kata Estu.
Berhasil dalam aksi pertamanya, SR bersama temannya kemudian kembali maling dengan menyatroni rumah lainnya. Namun tanpa sadar ia telah mencuri di rumah Bupati Lamongan. Di tempat ini, pelaku bersama temannya mengambil sepeda MTB merek Thrill.
Pelaku sempat kaget saat ditangkap karena tak sadar telah mencuri di rumah seorang bupati.
Baca Juga: 2 ABG Maling HP usai Keluar Penjara, Hasil Pencurian Dibelikan Kasur
"Modusnya sama, pelaku sebagai eksekutor dan temannya menunggu di luar di atas sepeda motor. Hanya, kalau yang pertama sepeda dibawa ke area persawahan di Kebet, yang kedua sepeda hasil kejahatan itu dibawa ke arah Sugio," lanjut Estu.
Aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban ke polisi. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung bergerak setelah mendengar keterangan para saksi korban, yaitu Cholis dan Nurudin.
"Polisi berhasil mengenali jejak pelaku dan diamankan pada Selasa dini hari. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," terangnya.
"Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan dan memburu seorang tersangka maling lainnya," pungkas Estu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda MTB merek Thril dan Giant. Beberapa alat bukti lain juga diamankan polisi. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol S 5779 AAL, satu buah tang potong, satu set kunci L dan satu set obeng lipat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Berita Terkait
-
Bela Diri, Polisi Bantah Pengakuan Arafah Rianti Bebaskan Maling yang Ditangkap Warga
-
Aksi Heroik Arafah Rianti Tangkap Maling Berujung Kecewa: Kok Malah Dilolosin Polisi?
-
6 Inspirasi Desain Rumah Anti Maling: Aman, Nyaman, dan Tetap Estetik
-
Penyanyi Bawakan Lagu Tanpa Izin Pengarangnya, Ahmad Dhani Ngotot Sebut Maling
-
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
-
Erick Thohir Akhirnya Mundur, Dapat Teguran FIFA!
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB, Multitasking Lancar Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Modus Keji Paman di Serang Perkosa Keponakan di Samping Sang Istri: Ini Aib Kamu Sendiri
-
Dilepas Andra Soni, Dua Paskibraka Nasional Asal Banten Target Pasukan Inti
-
Kasus "Obat Setelan" Apotek Gama Dilimpahkan ke Kejari Cilegon
-
Babak Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Korban Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Lapor Polisi, Korban Lain Diimbau Ikut Laporkan!