SuaraBanten.id - Seorang pemuda ketagihan menjadi garong sepeda hingga tidak sadar sudah mencuri di rumah bupati.
Lelaki itu berusia 25 tahun. Dia ditangkap polisi karena mencuri sepeda di rumah Bupati Lamongan.
Aksi itu dia lakukan dengan pede karena sebelumnya sudah berhasil mencuri sepeda di rumah seorang PNS di Lamongan.
SR merupakan warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Dia melakukan aksi pencurian bersama temannya.
Saat ini, temannya masuk dalam DPO.
Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi, mengatakan tersangkan mencuri sepeda secara acak. Aksi pertamanya dilakukan dengan mencuri sepeda MTB milik ASN, Nurudi, di Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, Senin (25/1/2021) malam. Pelaku beraksi ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat beraksi di rumah korban pertama ini, pelaku memanjat pagar dan mengambil sepeda milik korban. Sementara temannya menunggu di luar di atas sepeda motor dan membuntuti dari belakang saat sudah berhasil," kata Estu.
Berhasil dalam aksi pertamanya, SR bersama temannya kemudian kembali maling dengan menyatroni rumah lainnya. Namun tanpa sadar ia telah mencuri di rumah Bupati Lamongan. Di tempat ini, pelaku bersama temannya mengambil sepeda MTB merek Thrill.
Pelaku sempat kaget saat ditangkap karena tak sadar telah mencuri di rumah seorang bupati.
Baca Juga: 2 ABG Maling HP usai Keluar Penjara, Hasil Pencurian Dibelikan Kasur
"Modusnya sama, pelaku sebagai eksekutor dan temannya menunggu di luar di atas sepeda motor. Hanya, kalau yang pertama sepeda dibawa ke area persawahan di Kebet, yang kedua sepeda hasil kejahatan itu dibawa ke arah Sugio," lanjut Estu.
Aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban ke polisi. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung bergerak setelah mendengar keterangan para saksi korban, yaitu Cholis dan Nurudin.
"Polisi berhasil mengenali jejak pelaku dan diamankan pada Selasa dini hari. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," terangnya.
"Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan dan memburu seorang tersangka maling lainnya," pungkas Estu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda MTB merek Thril dan Giant. Beberapa alat bukti lain juga diamankan polisi. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol S 5779 AAL, satu buah tang potong, satu set kunci L dan satu set obeng lipat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Berita Terkait
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Maling Motor Penembak Mati Hansip di Cakung Diringkus Saat Kabur ke Lampung, Senpi Dilacak
-
Detik-detik Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling Motor Usai Tabrak Pelaku, 5 Saksi Diperiksa
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati