SuaraBanten.id - Korban pencabulan oleh kakek di Tangerang segera didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku berinisial SR (75) asal Solear, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Syahwat yang tak kuat ditahan membuat SR gelap mata hingga menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil 5 bulan.
Saat melakukan aksinya, SR mengiming-imingi korban dengan uang. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan cangkul jika tidak menuruti kemauannya.
Baca Juga: Video Detik-detik Pemotor Dibacok-bacok saat Tawuran Geng Motor di Dadap
Pengurus Harian LPA Kabupaten Tangerang, Hari Santoso mengatakan, saat ini sedang berkoordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang untuk melakukan trauma healing untuk korban.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Polresta Tangerang dan menunggu hasil dari penyuratan ke DP3A,” ujar Hari kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (26/1/2021).
Ia juga menyarankan kepada polisi agar memberatkan hukum kepada pelaku lantaran terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan dengan kekerasan.
“Artinya seluruh anak indonesia harus kita lindungi baik fisik atau seksualnya. Apalagi ini kan ada unsur ancaman anak ini akan dipacul,” paparnya.
Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan keluarga terkait trauma healing korban.
Baca Juga: Cabuli 10 Murid, Pemilik Sanggar Tari di Bengkayang Terancam Hukuman Berat
“Saya amati, korban masih alami traumatis, terlihat ketika berkunjung ke rumah, korban mengurung diri di kamar belum mau menemui orang lain,” tandas Hari. “Bagaimanapun ini kan aib, jadi saya menyarankan agar untuk tidak dilupakan dan anak sudah menjadi korban,” sambungnya.
Sementara, Hari juga menyoroti pihak keluarga pelaku yang justru melapor balik keluarga korban terkait dugaan tindakan penganiayaan.
Hari menyebut, akan mengawal dan memastikan tidak ada indikasi tukar guling kasus atau tawar menawar agar kasus pencabulan anak di bawah umur dihentikan.
“Adapun nanti langkah awal kita meminta keterangan kenapa bisa terjadi pelaporan dugaan penganiayaan itu. Namanya juga massa keluarga emosi kan yah tidak bisa dihindari, nanti kita lihat saja pembuktiannya seperti apa,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya