SuaraBanten.id - Seorang warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan berinisial BA diringkus aparat Satreskrim Polres Serang, Banten akibat terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Pemuda berumur 26 tahun itu ditangkap di kontrakannya di daerah Kibin, Kabupaten Serang. Usut punya usut, BA ternyata seorang spesialis pencurian motor.
Hal itu terbukti saat petugas menggeledah kontrakannya, dua unit kendaraan hasil curian berhasil diamankan. Yakni dua sepeda motor jenis Yamaha N-MAX warna hitam dan biru.
“Jadi memang ada dua LP (laporan polisi), karena memang pelaku ini beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP),”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits (jaringan Suara.com), Senin (25/1/2021).
“TKP pertama di Ciruas dengan korbannya pengendara N-Max hitam, satu lagi di Jawilan korbannya pengendara N-Max biru,” tambahnya.
Untuk TKP Jawilan, korbannya adalah Sutinah. Warga Kampung Cibatu, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan itu dibegal oleh pelaku bersama rekannya T yang saat ini buron saat menuju kantor desa.
“Peristiwa itu terjadi 9 Januari 2021 lalu. TKP-nya di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Pelaku langsung memepet korban,” terangnya.
Usai memepet korban, pelaku kemudian menodongkan senjata api sebari melontarkan ancaman.
“Pelaku ini langsung menodongkan senpi dan golok sebari berbicara turun-turun nanti mati lu kalau enggak turun. Kemudian pelaku mencabut kunci motor milik korban,” tutur David.
Baca Juga: Komplotan Begal di Mustikajaya Bekasi Ditangkap
Sedangkan untuk TKP Ciruas, peristiwa nya terjadi di pinggir Jalan Pulo-Lebak Wangi tepatnya di Kampung Pulo, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas. Korbannya adalah Madsalim (32) warga sekitar.
“Kedua kendaraan korban berhasil kita amankan dari pelaku berikut senjata api jenis revolver warna chrome dengan gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar David.
“Motornya juga sudah kita kembalikan kepada pemiliknya,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Akibat perbuatannya, BA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Panas! Ustaz Somad Serang Ramalan Mbak You: Yang Percaya adalah Kafir
-
Ketahuan Nyolong Motor, Tersangka Kabur Todongkan Pistol
-
Kerusuhan Pecah di Temmalebba karena Tawuran, 2 Orang Tertembus Panah
-
Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah, 2 Orang Kena Panah
-
Pemuda Press Ban dan Manunggal Palopo Saling Serang, 2 Orang Kena Panah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang