SuaraBanten.id - Seorang warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan berinisial BA diringkus aparat Satreskrim Polres Serang, Banten akibat terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Pemuda berumur 26 tahun itu ditangkap di kontrakannya di daerah Kibin, Kabupaten Serang. Usut punya usut, BA ternyata seorang spesialis pencurian motor.
Hal itu terbukti saat petugas menggeledah kontrakannya, dua unit kendaraan hasil curian berhasil diamankan. Yakni dua sepeda motor jenis Yamaha N-MAX warna hitam dan biru.
“Jadi memang ada dua LP (laporan polisi), karena memang pelaku ini beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP),”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits (jaringan Suara.com), Senin (25/1/2021).
“TKP pertama di Ciruas dengan korbannya pengendara N-Max hitam, satu lagi di Jawilan korbannya pengendara N-Max biru,” tambahnya.
Untuk TKP Jawilan, korbannya adalah Sutinah. Warga Kampung Cibatu, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan itu dibegal oleh pelaku bersama rekannya T yang saat ini buron saat menuju kantor desa.
“Peristiwa itu terjadi 9 Januari 2021 lalu. TKP-nya di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Pelaku langsung memepet korban,” terangnya.
Usai memepet korban, pelaku kemudian menodongkan senjata api sebari melontarkan ancaman.
“Pelaku ini langsung menodongkan senpi dan golok sebari berbicara turun-turun nanti mati lu kalau enggak turun. Kemudian pelaku mencabut kunci motor milik korban,” tutur David.
Baca Juga: Komplotan Begal di Mustikajaya Bekasi Ditangkap
Sedangkan untuk TKP Ciruas, peristiwa nya terjadi di pinggir Jalan Pulo-Lebak Wangi tepatnya di Kampung Pulo, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas. Korbannya adalah Madsalim (32) warga sekitar.
“Kedua kendaraan korban berhasil kita amankan dari pelaku berikut senjata api jenis revolver warna chrome dengan gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar David.
“Motornya juga sudah kita kembalikan kepada pemiliknya,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Akibat perbuatannya, BA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Panas! Ustaz Somad Serang Ramalan Mbak You: Yang Percaya adalah Kafir
-
Ketahuan Nyolong Motor, Tersangka Kabur Todongkan Pistol
-
Kerusuhan Pecah di Temmalebba karena Tawuran, 2 Orang Tertembus Panah
-
Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah, 2 Orang Kena Panah
-
Pemuda Press Ban dan Manunggal Palopo Saling Serang, 2 Orang Kena Panah
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya