SuaraBanten.id - Seorang warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan berinisial BA diringkus aparat Satreskrim Polres Serang, Banten akibat terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Pemuda berumur 26 tahun itu ditangkap di kontrakannya di daerah Kibin, Kabupaten Serang. Usut punya usut, BA ternyata seorang spesialis pencurian motor.
Hal itu terbukti saat petugas menggeledah kontrakannya, dua unit kendaraan hasil curian berhasil diamankan. Yakni dua sepeda motor jenis Yamaha N-MAX warna hitam dan biru.
“Jadi memang ada dua LP (laporan polisi), karena memang pelaku ini beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP),”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits (jaringan Suara.com), Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Komplotan Begal di Mustikajaya Bekasi Ditangkap
“TKP pertama di Ciruas dengan korbannya pengendara N-Max hitam, satu lagi di Jawilan korbannya pengendara N-Max biru,” tambahnya.
Untuk TKP Jawilan, korbannya adalah Sutinah. Warga Kampung Cibatu, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan itu dibegal oleh pelaku bersama rekannya T yang saat ini buron saat menuju kantor desa.
“Peristiwa itu terjadi 9 Januari 2021 lalu. TKP-nya di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Pelaku langsung memepet korban,” terangnya.
Usai memepet korban, pelaku kemudian menodongkan senjata api sebari melontarkan ancaman.
“Pelaku ini langsung menodongkan senpi dan golok sebari berbicara turun-turun nanti mati lu kalau enggak turun. Kemudian pelaku mencabut kunci motor milik korban,” tutur David.
Baca Juga: Begal Payudara Beraksi di Tanjungpinang, Kaum Hawa Diminta Waspada
Sedangkan untuk TKP Ciruas, peristiwa nya terjadi di pinggir Jalan Pulo-Lebak Wangi tepatnya di Kampung Pulo, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas. Korbannya adalah Madsalim (32) warga sekitar.
“Kedua kendaraan korban berhasil kita amankan dari pelaku berikut senjata api jenis revolver warna chrome dengan gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar David.
“Motornya juga sudah kita kembalikan kepada pemiliknya,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Akibat perbuatannya, BA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Strategi Ratu Zakiyah Datangkan Artis Berhasil Tumbangkan Trah Ratu Atut Chosiah
-
Waspada Stroke, Kenali Gejala dan Penanganannya Sebelum Terlambat
-
Gelandang Serang Keturunan Batak Garang di Liga Norwegia, Ancaman Nyata Marselino Ferdinan?
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen