SuaraBanten.id - Seorang warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan berinisial BA diringkus aparat Satreskrim Polres Serang, Banten akibat terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Pemuda berumur 26 tahun itu ditangkap di kontrakannya di daerah Kibin, Kabupaten Serang. Usut punya usut, BA ternyata seorang spesialis pencurian motor.
Hal itu terbukti saat petugas menggeledah kontrakannya, dua unit kendaraan hasil curian berhasil diamankan. Yakni dua sepeda motor jenis Yamaha N-MAX warna hitam dan biru.
“Jadi memang ada dua LP (laporan polisi), karena memang pelaku ini beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP),”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits (jaringan Suara.com), Senin (25/1/2021).
“TKP pertama di Ciruas dengan korbannya pengendara N-Max hitam, satu lagi di Jawilan korbannya pengendara N-Max biru,” tambahnya.
Untuk TKP Jawilan, korbannya adalah Sutinah. Warga Kampung Cibatu, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan itu dibegal oleh pelaku bersama rekannya T yang saat ini buron saat menuju kantor desa.
“Peristiwa itu terjadi 9 Januari 2021 lalu. TKP-nya di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Pelaku langsung memepet korban,” terangnya.
Usai memepet korban, pelaku kemudian menodongkan senjata api sebari melontarkan ancaman.
“Pelaku ini langsung menodongkan senpi dan golok sebari berbicara turun-turun nanti mati lu kalau enggak turun. Kemudian pelaku mencabut kunci motor milik korban,” tutur David.
Baca Juga: Komplotan Begal di Mustikajaya Bekasi Ditangkap
Sedangkan untuk TKP Ciruas, peristiwa nya terjadi di pinggir Jalan Pulo-Lebak Wangi tepatnya di Kampung Pulo, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas. Korbannya adalah Madsalim (32) warga sekitar.
“Kedua kendaraan korban berhasil kita amankan dari pelaku berikut senjata api jenis revolver warna chrome dengan gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar David.
“Motornya juga sudah kita kembalikan kepada pemiliknya,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Akibat perbuatannya, BA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Panas! Ustaz Somad Serang Ramalan Mbak You: Yang Percaya adalah Kafir
-
Ketahuan Nyolong Motor, Tersangka Kabur Todongkan Pistol
-
Kerusuhan Pecah di Temmalebba karena Tawuran, 2 Orang Tertembus Panah
-
Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah, 2 Orang Kena Panah
-
Pemuda Press Ban dan Manunggal Palopo Saling Serang, 2 Orang Kena Panah
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Ditinggal Tidur Usai Nonton Piala Dunia, Pick Up Pengusaha Matrial Anyer Ditemukan di Pemalang
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai