SuaraBanten.id - Polisi meringkus Syiva Angel, selebgram terkenal asal Jakarta saat berlibur ke Bali. Syiva tertangkap bersama rekan-rekannya karena kasus narkoba jenis baru, P-Flouro Fori.
Terungkapnya kasus ini, alasan Syiva mengonsumsi narkoba itu untuk bersenang-senan selama liburan di Pulau Dewata itu.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
Ia menuturkan penangkapan Syiva Angel berdasarkan informasi bahwa kadi Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan follower-nya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Jansen dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Jansen.
Selain Syiva, tiga orang yang ikut ditangkap bernama Johki, Ravee dan Allyssa.
Baca Juga: Cerita Aris Idol saat Mendekam di Penjara, Jual Lagu Demi Biaya Hidup
Syiva Angel dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang
-
Crazy Rich Cilegon Bagi-bagi Durian ke Ratusan Anak Yatim di Momen HUT PAN ke-28
-
Serang Dihebohkan Kehadiran Verrell Bramasta dan Edison Sitorus
-
Setelah 10 Tahun, BRI Jadi Perantara Pertemuan Seorang PMI dan Ibunya Lewat Program Tali Kasih
-
BRImo Taiwan Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital untuk PMI