SuaraBanten.id - Disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemendikbud serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi PPPK," ungkapnya, Selasa (29/12/2020) lalu.
Ia mengatakan selama 20 tahun terakhir terjadi ketidakseimbangan distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS. Hal itu terjadi karena PNS setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya minta pindah lokasi dan itu mengganggu sistem distribusi guru secara nasional.
BKN terus berupaya selama 20 tahun untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru. Tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka sehingga ke depan.
Baca Juga: Buat Kebijakan Baru, DPR Usulkan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Ia berpendapat, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.
BKN sendiri berupaya untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
Namun, bukan berartimendapatkan pensiun, lantaran PPPK memang tidak pernah potong iuran untuk uang pensiun.
BKN saat ini tengah mendiskusikan hal itu dengan PT Taspen sehingga jika memang PPPK menginginkan uang pension maka bisa dipotong iuran sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan formasi guru dari seleksi CPNS.
Baca Juga: Pemangkasan Gaji PNS dan TGUPP Berbeda, PDIP: Kebijakan Anies Diskriminatif
Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Di Usia 57 Tahun, Honorer Ini Akhirnya Jadi PPPK! Kisahnya Bikin Haru
-
PNS dan PPPK Baru Dilantik Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya
-
Kepala BKN Ungkap Ada 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur, Ternyata Ini Pemicunya!
-
Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK
-
Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16 persen pada 2025?
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Serela Food Jadi Contoh Bagaimana BRI Perkuat Ekosistem UMKM Inklusif Melalui LinkUMKM
-
Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan
-
5 Terdakwa Anak Kasus Demo Berujung Pembakaran di Padarincang Dituntut 8 Bulan Pengawasan
-
Klaim Link Saldo DANA Gratis Senin 28 April 2025, Bikin Akhir Bulan Tetap Bisa Senyum
-
Sambangi Pedalaman Lebak, Mardiono Singgung Ketahanan Pangan di Banten Selatan