SuaraBanten.id - Disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemendikbud serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi PPPK," ungkapnya, Selasa (29/12/2020) lalu.
Ia mengatakan selama 20 tahun terakhir terjadi ketidakseimbangan distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS. Hal itu terjadi karena PNS setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya minta pindah lokasi dan itu mengganggu sistem distribusi guru secara nasional.
BKN terus berupaya selama 20 tahun untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru. Tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka sehingga ke depan.
Ia berpendapat, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.
BKN sendiri berupaya untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
Namun, bukan berartimendapatkan pensiun, lantaran PPPK memang tidak pernah potong iuran untuk uang pensiun.
BKN saat ini tengah mendiskusikan hal itu dengan PT Taspen sehingga jika memang PPPK menginginkan uang pension maka bisa dipotong iuran sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan formasi guru dari seleksi CPNS.
Baca Juga: Buat Kebijakan Baru, DPR Usulkan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS.
Ia berharap pemerintah mengajak kelompok guru untuk berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.
"Kita tahu, salah satu cara untuk menyejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," ungkapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025