Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 23 Januari 2021 | 06:15 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang warga Kampung Pabuaran, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berinisial NA (21) babak belur dipukuli kekasihnya sendiri.

Pelaku yang berinisial BY (19), nekat menganiaya NA lantaran tidak terima ia diputuskan.

Kronologi berawal sat keduanya bertemu di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Munjul Permai, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/11/2020) malam.

Kala itu, BY disebut-sebut tak terima diputus NA karena sifatnya yang tempramen dan kerap melukai fisik korban setelah berpacaran selama dua tahun.

Baca Juga: Soal Kontrak Pemain, Manajer Persita: Bukan untuk Konsumsi Publik

Meski laporan dengan nomor LP/1455/K/XII/2020 telah terbit, namunhingga kini pelaku belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran.

“Sudah hampir sebulan belum ada kejelasan. Oleh polisi kami hanya dijanjikan besok dan besok pelaku akan ditangkap tapi sampai saat ini dia (pelaku) masih bebas berkeliaran di kawasan Tigaraksa,” Tutur Syahdan (28) kakak kandung korban kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com), Jumat, (22/1/2021).

Ia melanjutkan, akibat dari perbuatan pelaku, adiknya mengalami luka yang cukup serius dengan kondisi wajah dan mata kiri yang memar serta lebam hitam di bagian leher akibat dicekik oleh pelaku.

Ia melanjutkan, dari hasil CT scan juga didapati tulang rahang korban bergeser ke belakang usai dipukuli secara bertubi-tubi oleh pelaku.

“Tapi alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik hanya mata sebelah kiri masih merah dan tulang rahang katanya masih sakit,”ujarnya.

Baca Juga: Kejari Tangerang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Sitanala

Dalam kesempatan itu dia juga meminta kepada polisi agar segera menangkap pelaku. Terlebih, pasca kejadian tersebut pelaku tidak pernah meminta maaf dan malah pernah mengancam keluarga korban karena tak terima kasusnya dilaporkan ke polisi.

“Pernah ada yang kesini (rumah korban) dua kali itu mengaku dari LBH pengacara dia (pelaku) untuk berdamai tapi kita mau ini diselesaikan secara hukum kalau pun harus berdamai biar di kepolisian,”tandasnya

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Ivan Adhitira mengakui jika terduga pelaku penganiayaan sang mantan kekasih itu belum diamankan. Hanya saja ia tak menjelaskan asalan kenapa BY belum juga ditangkap.

“Oh ini, iya blum tertangkap pelaku, mungkin bisa bantu baik keluarga atau kerabat yang tau posisi nya yang bersangkutan,”tukasnya.

Load More