SuaraBanten.id - Tim gabungan dari Dinas Satpol PP, TNI dan Polri Kota Cilegon menutup paksa belasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS)
penutupan paksa dilakukan lantaran banyaknya warga yang mengeluhkan keberadaan tempat tersebut karena diduga jadi tempat hiburan yang buka hingga hura-hura tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Tidak hanya sementara, penutupan secara permanen ini juga dilakukan atas instruksi Walikota Cilegon dan dorongan Anggota DPRD Kota Cilegon.
“Menurut Disparbud bahwa, spesifikasi daripada hiburan diskotik itu tidak ada izinnya. Dan kondisi Covid juga, semua tempat hiburan dilarang buka apa lagi masa pandemi seperti saat ini,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur.
Ia memaparkan, tmepat hiburan malam yang ada di lokasi tersebut juga menyalahgunakan izin sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas dengan penutupan permanen.
Hampir semua tempat hiburan malam disegel menggunakan rantai besi dan gembok dan disertai pengawasan petugas yang nantinya dilakukan secara berkala.
“Jadi permanen, dikemudian nanti dari anggota pengawasan tetap berjalan. Dari pengawasan ini ada terindikasi segel dicopot, gembok dibuka, berarti kita laporkan kepada kepolisian,” bebernya, melansir Bantenhits(jaringan Suara.com).
Juhadi memaparkan, ada 14 tempat hiburan malam yang disegel dari total 28 bangunan. THM itu disegel karena kerap melanggar aturan Pemkot Cilegon terkait pembatasan jam malam ataupun Perda nomor 05 tahun 2000 dan Perda nomor 02 tahun 2003.
“Iya, pernah ditegur jam tayang dan sebagainya, saya kira sudah ada data-databasenya bahwa mereka melanggar,” tandasnya.
Baca Juga: Isoman di Bali Hanya Bisa Dilakukan Orang Kaya? Ini Kata Penelitian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada