SuaraBanten.id - Tim gabungan dari Dinas Satpol PP, TNI dan Polri Kota Cilegon menutup paksa belasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS)
penutupan paksa dilakukan lantaran banyaknya warga yang mengeluhkan keberadaan tempat tersebut karena diduga jadi tempat hiburan yang buka hingga hura-hura tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Tidak hanya sementara, penutupan secara permanen ini juga dilakukan atas instruksi Walikota Cilegon dan dorongan Anggota DPRD Kota Cilegon.
“Menurut Disparbud bahwa, spesifikasi daripada hiburan diskotik itu tidak ada izinnya. Dan kondisi Covid juga, semua tempat hiburan dilarang buka apa lagi masa pandemi seperti saat ini,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur.
Ia memaparkan, tmepat hiburan malam yang ada di lokasi tersebut juga menyalahgunakan izin sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas dengan penutupan permanen.
Hampir semua tempat hiburan malam disegel menggunakan rantai besi dan gembok dan disertai pengawasan petugas yang nantinya dilakukan secara berkala.
“Jadi permanen, dikemudian nanti dari anggota pengawasan tetap berjalan. Dari pengawasan ini ada terindikasi segel dicopot, gembok dibuka, berarti kita laporkan kepada kepolisian,” bebernya, melansir Bantenhits(jaringan Suara.com).
Juhadi memaparkan, ada 14 tempat hiburan malam yang disegel dari total 28 bangunan. THM itu disegel karena kerap melanggar aturan Pemkot Cilegon terkait pembatasan jam malam ataupun Perda nomor 05 tahun 2000 dan Perda nomor 02 tahun 2003.
“Iya, pernah ditegur jam tayang dan sebagainya, saya kira sudah ada data-databasenya bahwa mereka melanggar,” tandasnya.
Baca Juga: Isoman di Bali Hanya Bisa Dilakukan Orang Kaya? Ini Kata Penelitian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang-Serang Kamis 18 Februari 2026
-
Spesifikasi dan Harga iPhone 14 Terbaru