SuaraBanten.id - Setelah sang suami, Askara Parasady Harsono ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda, Jumat (15/1/2021), hari ini.
Dalam kasus ini, Nindy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya.
“Hari ini Nindy Ayunda kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara narkoba atas suaminya (APH),” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Jumat.
Ronaldo mengatakan pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan sang suami yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.
Baca Juga: Kasus Kepemilikan Senpi Suami Nindy Ayunda Masuk Penyidikan
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat tidak menutup kemungkinan akan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menuturkan penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut, termasuk Nindy Ayunda.
"Kalau diperlukan," ujar Ady.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya mendapat laporan tentang penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Askoro di rumahnya.
"Namun saat ditangkap, saudari Nindy tidak berada di rumah. Hanya APH dan anak-anaknya," ujar Ronaldo.
Baca Juga: Kasus Senpi Suami Nindy Ayunda Mulai Disidik Polisi
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Hasil tes urine Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Selebriti Berpolemik dengan ART Pribadi, Terkini Denise Chariesta
-
Nindy Ayunda Diduga Sudah Punya Kekasih Pengganti Dito Mahendra Gara-gara Pesan Ini
-
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Dibebaskan
-
Dikira Nikah Gegara Postingan Baju Pengantin, Nindy Ayunda Ternyata bikin Prank
-
Pamer Foto Gaun Pengantin, Nindy Ayunda Copot Jilbab
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk