SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Dikutip dari BantenHits, jaringan SuaraBanten.id, Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 443.2/29 -BPBD/2021.
Dan Surat Edaran ini dibuat setelah kasus COVID-19 di Kota Pandeglang semakin meningkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan bahwa sistem WFH mulai berlaku esok. Nantinya, para ASN yang boleh masuk kantor hanya 50 persen agar pelayanan di kantor masih bisa dilaksanakan.
"Kondisi itu juga bisa disesuaikan proporsi jumlah pegawainya. Bisa saja sampai 70 persen (WFH) kalau memang situasi di kantor masih rawan terhadap penyebaran COVID-19," jelasnya, Rabu (14/1/2021).
Pery Hasanudin menegaskan bahwa pelayanan untuk masyarakat tidak akan terganggu selama pemberlakuan WFH. Sebab, para ASN yang bekerja dari rumah diberi tugas yang sama seperti kerja dari kantor.
"Kalau pelayanan publik, tetap berjalan dan tidak akan terganggu. ASN kami pantau lewat absensi meskipun kerjanya dari rumah," tukasnya.
Selain kantor Dinas, aturan ini juga berlaku untuk sejumlah perkantoran di Kabupaten Pandeglang. Seperti bank, kantor BUMD hingga kantor pelayanan lainnya.
"Sebetulnya, WFH sudah diberlakukan dari awal pandemi. Sekarang kami tegaskan kembali lewat surat edaran itu, dan persentasenya ditambah mengingat kasus COVID di Pandeglang ini masih belum mereda," pungkas Pery Hasanudin.
Baca Juga: Pandeglang Diperkirakan Terima Vaksin Covid-19 Pada Februari
Berita Terkait
-
Tukin PNS ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Saya Tidak Segan Merumahkan Kalian
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Siapa yang Terdampak
-
Fakta Baru Pesta Seks Gay di Hotel Surabaya: Ada ASN, Guru hingga Mahasiswa!
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
SIPD ASN Punya Fitur Apa Saja: Cek Bedanya dengan Info GTK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan