
SuaraBanten.id - Aktor senior Tio Pakusadewo yang jadi terdakwa kasus narkoba tak direhabilitasi selama proses hukumnya bergulir hingga di pengadilan.
Merasa tak dapat keadilan, kuasa hukum aktor senior Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, mengungkit kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet. Menurut dia, seharusnya Tio diperlakukan sama seperti kedua artis tersebut.
Santrawan menjelaskan, Reza Artamevia dua kali tersandung kasus narkoba. Dalam proses keduanya, Reza difasilitasi untuk jelani rehabilitasi.
"Berdasarkan hasil assessment BNNP DKI Jakarta (Reza) menjalani rehabilitasi medis secara cepat yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya," kata Santrawan ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) usai sidang lanjutan Tio Pakusadewo.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Kecewa Rekomendasi Rehabilitasinya Diabaikan Penyidik
Santrawan kemudian menyinggung kasus Iyu Bing Slamet. Sama seperti Reza dan Tio yang dua kali tersangdung kasus narkoba, Iyut juga diputuskan jalani rehabilitasi.

Sementara Tio Pakusadewo hingga kini masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Dia heran kenapa hukum diperlakukan berbeda.
"Jangan sampai hak hukum seseorang itu dipelintir. Hari ini bagi Tio, esok lusa kan nggak tau ke siapa. Contohnya yang dua kasus itu perlakuannya bisa cepat ditindaklanjuti. Iyut bisa, kenapa Tio nggak," kata Santrawan dengan tegas.
"Perlakuan tersebut sangat berbanding terbalik dengan nasib yang dialami oleh klien kami," ujar Santrawan melanjutkan.
Santrawan mengatakan undang-undang menjamin bahwa pengguna narkoba berhak direhabilitasi, meskiun telah dicokok beberapa kali.
Baca Juga: Tio Pakusadewo di Mata Anak, Tetap Pahlawan Meski Pecandu Narkoba
"Rehabilitasi merupakan wujud nyata perintah undang-undang dan tanggung jawab jawab negara terhadap setiap warganya sebagai pecandu narkotika untuk mendapatkan perawatan medis sampai sembuh total," ucap Santrawan.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.
Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berita Terkait
-
Kisah Tio Pakusadewo Terserang Stroke 2 Kali, Ogah Minum Obat Hipertensi Seumur Hidup!
-
Tio Pakusadewo Kenang Kebaikan Ray Sahetapy Semasa Hidup
-
Tio Pakusadewo Kenang Kebaikan Ray Sahetapy, Beli Ide Cerita Film Rp20 Juta buat Modal Kawin
-
Review Film Lembayung: Misteri Kelam di Balik Klinik Terlarang
-
Siapa Ali Imron? Napi Teroris, Guru Ngaji Tio Pakusadewo di Penjara: Dia Mengenalkan Kembali Saya dengan Huruf Al-Quran!
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
-
Beda Nasib Kakak Pascal Struijk: Main Tarkam Demi Bertahan Hidup
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis Malam Ini? Yuk Klaim di Sini!
-
Pandangan Psikolog Soal Pelaku Mutilasi di Serang, Termasuk Psikopat?
-
Korban Mutilasi di Serang Banten Dimakamkan Tanpa Lengan
-
BBRI Tebar Dividen Rp31,4 Triliun, Bukti Kinerja Perusahaan yang Solid dan Penuh Komitmen
-
Waroeng Tani Berjaya Hingga Lintas Generasi dengan Dukungan Dana dari BRI