SuaraBanten.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Diduga kuat empat pelaku yang diamankan berasal dari jaringan Malaysia.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram yang dikemas dalam bungkus kemasan teh.
“Untuk mengelabui, para tersangka mengemas narkoba sabu ke dalam bungkus kemasan teh,” kata Ade saat jumpa pers di Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021)
Ade melanjutkan, keempat pelaku tersebut yakni M seorang pedagang cabai, Z seorang tukang fotocopy, LZ pengangguran, HI seorang buruh. Meski keempat profesi itu diduga hanya jadi kedok para pelaku.
“Tersangka Z saat kita tangkap sedang mengonsumsi sabu. Mereka mendapat upah Rp5 juta sampai Rp10 juta per kilogram,” tutur Ade, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Berdasarkan pengembangan terkini, Ade mengatakan, sudah memperoleh sejumlah nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping