SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang melarang keras aparatur sipil negara (ASN) berpartisipasi dengan organisasi terlarang. Hal ini seuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sebagai pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan apapun yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Jadi kalau memang organisasinya terlarang, ya jangan. Kalau sama pemerintah pusat sudah ditunjuk dan legal tidak apa-apa,” ucapnya, Rabu(6/1/2021).
Ia menambahkan, jika ada ASN di Serang yang ketahuan mengikuti organisasi terlarang maka ia akan mengikuti aturan sesuai UU tersebut.
“Itu tadi, kami akan mengikuti aturan. Apa yang sudah diatur regulasinya, kami sebagai pemerintah daerah akan mengikuti,” ucapnya, melansir bantennews (jaringan Suara.com).
Penjabat Sekda Kota Serang Nanang Saefudin juga mengatakan, Pemkot Serang akan memberikan sanksi, bila ada ASN yang ketahuan masuk organisasi terlarang.
“Ya kalau terlarang secara perundang-undangan ASN gak boleh. Jadi jangankan ASN, masyarakat saja tidak boleh,” ucapnya.
“Saya tidak melihat FPI dan lain sebagainya, jadi dengan jelas dengan gamblang bahwa tidak boleh ASN masuk organisasi terlarang,” sambungnya.
Nanang mengatakan, banyak organisasi yang legal dan diperbolehkan pemerintah untuk diikuti oleh ASN atau masyarakat, baik organisasi keagamaan, kepemudaan, dan berbagai organisasi yang legal dan diperbolehkan oleh pemerintah.
Baca Juga: FPI Berganti Nama akan Percuma, Kegiatannya Bakal Dibubarkan Polisi
“Kita juga tidak membatasi rekan-rekan ASN untuk mengaktualisasikan dirinya masuk organisasi,” ucapnya.
Ia pun tak melarang ASN untuk terlibat atau masuk organisasi asal legal dan diakui oleh pemerintah.
“Yang boleh-boleh ya boleh. Tapi kalau yang terlarang tidak boleh namanya juga organisasi terlarang. Beda ya kalau organisasi tanpa bentuk ya OTBI,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan