SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang melarang keras aparatur sipil negara (ASN) berpartisipasi dengan organisasi terlarang. Hal ini seuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sebagai pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan apapun yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Jadi kalau memang organisasinya terlarang, ya jangan. Kalau sama pemerintah pusat sudah ditunjuk dan legal tidak apa-apa,” ucapnya, Rabu(6/1/2021).
Ia menambahkan, jika ada ASN di Serang yang ketahuan mengikuti organisasi terlarang maka ia akan mengikuti aturan sesuai UU tersebut.
“Itu tadi, kami akan mengikuti aturan. Apa yang sudah diatur regulasinya, kami sebagai pemerintah daerah akan mengikuti,” ucapnya, melansir bantennews (jaringan Suara.com).
Penjabat Sekda Kota Serang Nanang Saefudin juga mengatakan, Pemkot Serang akan memberikan sanksi, bila ada ASN yang ketahuan masuk organisasi terlarang.
“Ya kalau terlarang secara perundang-undangan ASN gak boleh. Jadi jangankan ASN, masyarakat saja tidak boleh,” ucapnya.
“Saya tidak melihat FPI dan lain sebagainya, jadi dengan jelas dengan gamblang bahwa tidak boleh ASN masuk organisasi terlarang,” sambungnya.
Nanang mengatakan, banyak organisasi yang legal dan diperbolehkan pemerintah untuk diikuti oleh ASN atau masyarakat, baik organisasi keagamaan, kepemudaan, dan berbagai organisasi yang legal dan diperbolehkan oleh pemerintah.
Baca Juga: FPI Berganti Nama akan Percuma, Kegiatannya Bakal Dibubarkan Polisi
“Kita juga tidak membatasi rekan-rekan ASN untuk mengaktualisasikan dirinya masuk organisasi,” ucapnya.
Ia pun tak melarang ASN untuk terlibat atau masuk organisasi asal legal dan diakui oleh pemerintah.
“Yang boleh-boleh ya boleh. Tapi kalau yang terlarang tidak boleh namanya juga organisasi terlarang. Beda ya kalau organisasi tanpa bentuk ya OTBI,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano