Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 06 Januari 2021 | 13:25 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin ditemui di Gedung PKPRI Kota Serang, Rabu(23/12/2020). [Suara.com/Feby Sahri Purnama]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang melarang keras aparatur sipil negara (ASN) berpartisipasi dengan organisasi terlarang. Hal ini seuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sebagai pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan apapun yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. 

“Jadi kalau memang organisasinya terlarang, ya jangan. Kalau sama pemerintah pusat sudah ditunjuk dan legal tidak apa-apa,” ucapnya, Rabu(6/1/2021).

Ia menambahkan, jika ada ASN di Serang yang ketahuan mengikuti organisasi terlarang maka ia akan mengikuti aturan sesuai UU tersebut.

Baca Juga: FPI Berganti Nama akan Percuma, Kegiatannya Bakal Dibubarkan Polisi

“Itu tadi, kami akan mengikuti aturan. Apa yang sudah diatur regulasinya, kami sebagai pemerintah daerah akan mengikuti,” ucapnya, melansir bantennews (jaringan Suara.com).

Penjabat Sekda Kota Serang Nanang Saefudin juga mengatakan, Pemkot Serang akan memberikan sanksi, bila ada ASN yang ketahuan masuk organisasi terlarang.

“Ya kalau terlarang secara perundang-undangan ASN gak boleh. Jadi jangankan ASN, masyarakat saja tidak boleh,” ucapnya.

“Saya tidak melihat FPI dan lain sebagainya, jadi dengan jelas dengan gamblang bahwa tidak boleh ASN masuk organisasi terlarang,” sambungnya.

Nanang mengatakan, banyak organisasi yang legal dan diperbolehkan pemerintah untuk diikuti oleh ASN atau masyarakat, baik organisasi keagamaan, kepemudaan, dan berbagai organisasi yang legal dan diperbolehkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Apakah Semua Pengikut Abu Bakar Ba'asyir Masih Tetap Setia?

“Kita juga tidak membatasi rekan-rekan ASN untuk mengaktualisasikan dirinya masuk organisasi,” ucapnya.

Ia pun tak melarang ASN untuk terlibat atau masuk organisasi asal legal dan diakui oleh pemerintah.

“Yang boleh-boleh ya boleh. Tapi kalau yang terlarang tidak boleh namanya juga organisasi terlarang. Beda ya kalau organisasi tanpa bentuk ya OTBI,” ucapnya.

Load More