SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang melarang keras aparatur sipil negara (ASN) berpartisipasi dengan organisasi terlarang. Hal ini seuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sebagai pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan apapun yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Jadi kalau memang organisasinya terlarang, ya jangan. Kalau sama pemerintah pusat sudah ditunjuk dan legal tidak apa-apa,” ucapnya, Rabu(6/1/2021).
Ia menambahkan, jika ada ASN di Serang yang ketahuan mengikuti organisasi terlarang maka ia akan mengikuti aturan sesuai UU tersebut.
“Itu tadi, kami akan mengikuti aturan. Apa yang sudah diatur regulasinya, kami sebagai pemerintah daerah akan mengikuti,” ucapnya, melansir bantennews (jaringan Suara.com).
Penjabat Sekda Kota Serang Nanang Saefudin juga mengatakan, Pemkot Serang akan memberikan sanksi, bila ada ASN yang ketahuan masuk organisasi terlarang.
“Ya kalau terlarang secara perundang-undangan ASN gak boleh. Jadi jangankan ASN, masyarakat saja tidak boleh,” ucapnya.
“Saya tidak melihat FPI dan lain sebagainya, jadi dengan jelas dengan gamblang bahwa tidak boleh ASN masuk organisasi terlarang,” sambungnya.
Nanang mengatakan, banyak organisasi yang legal dan diperbolehkan pemerintah untuk diikuti oleh ASN atau masyarakat, baik organisasi keagamaan, kepemudaan, dan berbagai organisasi yang legal dan diperbolehkan oleh pemerintah.
Baca Juga: FPI Berganti Nama akan Percuma, Kegiatannya Bakal Dibubarkan Polisi
“Kita juga tidak membatasi rekan-rekan ASN untuk mengaktualisasikan dirinya masuk organisasi,” ucapnya.
Ia pun tak melarang ASN untuk terlibat atau masuk organisasi asal legal dan diakui oleh pemerintah.
“Yang boleh-boleh ya boleh. Tapi kalau yang terlarang tidak boleh namanya juga organisasi terlarang. Beda ya kalau organisasi tanpa bentuk ya OTBI,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
Dinkes Serang Sebut Rawat Jalan DBD di Rumah Bisa Berujung Maut, Begini Penjelasannya
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Aksi Vandalisme Bisa Disanksi Pidana, Pemkot Tangerang Siapkan Ruang Kretif
-
Di Ajang Banking Service Excellence 2025, BRI Raih 11 Penghargaan
-
Ratusan Pedagang Pasar Rau Bakal Direlokasi Demi Tangani Banjir