SuaraBanten.id - Mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang ditangkap karena memberikan kredit fiktif ke nasabah sebesar Rp 1,06 miliar. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasus ini merupakan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Tangerang. Kepala Cabang BJB Tangerang itu berinisial KA. Kini KA sudah tidak berkerja di Bank BJB.
KA dinilai kongkalingkong untuk memberikan kredit fiktif, dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong proyek pekerjaan.
Sebelumnya Kejati Banten telah menahan tersangka DAW selaku direktur PT DAS di Rutan Pandeglang, terkait kasus yang sama dengan KA.
Baca Juga: Bank BJB Perluas Channel Pembayaran Samsat Online Banten
Awal mula kasus terjadi pada tahun 2015, tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.
“Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Mulyana kepada awak media di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaann Tinggi Banten, Jalan Raya Pandeglang KM 4, Palempat, Kota Serang. Selasa (5/1/2020).
Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.
Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW. Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasta tersebut.
“Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif,” tegasnya.
Baca Juga: Komitmen Pemberantasan Korupsi, Bank BJB Jadi Finalis UPG Terbaik 2020 KPK
Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Di Tengah Isu Korupsi Bank BJB, Nama Ridwan Kamil Dikaitkan dengan Lisa Mariana
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditahan KPK Pertengahan Maret 2025
-
Ridwan Kamil Mendadak Mundur dari Komisaris GRIA Usai Rumahnya Digeledah KPK
-
Kasus Bank BJB, Begini Nasib Ridwan Kamil usai Rumah 'Diacak-acak' KPK
-
Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Ungkap Kondisinya yang Makin Jarang Buat Konten Medsos
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran