SuaraBanten.id - Mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang ditangkap karena memberikan kredit fiktif ke nasabah sebesar Rp 1,06 miliar. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasus ini merupakan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Tangerang. Kepala Cabang BJB Tangerang itu berinisial KA. Kini KA sudah tidak berkerja di Bank BJB.
KA dinilai kongkalingkong untuk memberikan kredit fiktif, dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong proyek pekerjaan.
Sebelumnya Kejati Banten telah menahan tersangka DAW selaku direktur PT DAS di Rutan Pandeglang, terkait kasus yang sama dengan KA.
Awal mula kasus terjadi pada tahun 2015, tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.
“Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Mulyana kepada awak media di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaann Tinggi Banten, Jalan Raya Pandeglang KM 4, Palempat, Kota Serang. Selasa (5/1/2020).
Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.
Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW. Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasta tersebut.
“Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif,” tegasnya.
Baca Juga: Bank BJB Perluas Channel Pembayaran Samsat Online Banten
Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.
Kini KA mendekam di Lapas Pandeglang, selama 20 hari ke depan untuk mengikuti proses lebih lanjut.
Kontributor : Ahmad Haris
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Drama Lisa Mariana: Kini Terseret ke Pusaran Korupsi Ratusan Miliar di Bank BJB
-
Diperiksa KPK, Eks Petinggi BPK Ahmadi Noor Supit Irit Bicara soal Korupsi Iklan Bank BJB
-
Lisa Mariana Dipanggil KPK di Tengah Drama Tes DNA Anak! Ada Apa dengan Korupsi Bank BJB?
-
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Panggil Lagi Eks Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit
-
Kasus BJB, KPK Panggil Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking