SuaraBanten.id - Mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang ditangkap karena memberikan kredit fiktif ke nasabah sebesar Rp 1,06 miliar. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasus ini merupakan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Tangerang. Kepala Cabang BJB Tangerang itu berinisial KA. Kini KA sudah tidak berkerja di Bank BJB.
KA dinilai kongkalingkong untuk memberikan kredit fiktif, dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong proyek pekerjaan.
Sebelumnya Kejati Banten telah menahan tersangka DAW selaku direktur PT DAS di Rutan Pandeglang, terkait kasus yang sama dengan KA.
Awal mula kasus terjadi pada tahun 2015, tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.
“Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Mulyana kepada awak media di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaann Tinggi Banten, Jalan Raya Pandeglang KM 4, Palempat, Kota Serang. Selasa (5/1/2020).
Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.
Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW. Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasta tersebut.
“Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif,” tegasnya.
Baca Juga: Bank BJB Perluas Channel Pembayaran Samsat Online Banten
Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.
Kini KA mendekam di Lapas Pandeglang, selama 20 hari ke depan untuk mengikuti proses lebih lanjut.
Kontributor : Ahmad Haris
Tag
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Dana Kasus Korupsi BJB ke Aura Kasih: Kami akan Cek
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
-
KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie
-
Usai Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Akui Ada Aliran Uang ke Lisa Mariana: Konteksnya Pemerasan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel