SuaraBanten.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan organisasi Front Persatuan Islam boleh didirikan. Namun, dengan catatan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Hal tersebut dikatakan Mahfud dalam akun twitter miliknya @mohmahfudmd.
Dalam akun twitternya, dia menyatakan, Front Persatuan Islam boleh berdiri asal tak melanggar hukum dan ganggu ketertiban umum.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam (Front Persatuan Islam)? Boleh sah, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," ujarnya dikutip Suara.com, Jumat (1/1/2020).
FPI berganti nama jadi Front Persatuan Islam. Sebab, FPI dibubarkan oleh pemerintah Jokowi, Rabu (30/12/2020) kemarin.
Hal itu menyusul juga terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kondisi tersebut yang membuat Mahfud angkat bicara bahwa Front Persatuan Islam boleh didirikan mengganti dari nama FPI.
Masih dalam tweetnya itu, Mahfud memberikan sejumlah contoh kasus yang serupa terkait pergantian nama ormas pentolan Habib Rizieq Shihab.
Dia mencontohkan, Partai Masyumi sempat bubar hingga kemudian mereka mengganti nama menjadi Parmusi, dan kemudian Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Maklumat Kapolri Larang Atribut dan Kegiatan FPI
"Dulu kan Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. (Jadi) secara hukum boleh," sebutnya.
Masih dalam akun twitter miliknya, Mahfud memiliki contoh ormas lainnya yang telah berganti nama karena bubar.
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU (Nahdlatul Ulama) pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh, sampai akhirnya bubar sendiri," tuturnya.
"(Selain itu) Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era orba lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual brillian juga boleh," sambung tweetnya itu.
Dalam tweetnya terakhir, Mahfud kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang siapapun mendirikan ormas. Yang terpenting, kata dia, prinsipnya tidak melanggar hukum.
"Sekarang ini ada tidak kurang dari 444 ribu ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya
-
Mahfud MD Bongkar 2 Kelemahan Mendasar Purbaya Usai Dicopot Prabowo, Komunikasi dan Substansi
-
Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
-
Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029