SuaraBanten.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan organisasi Front Persatuan Islam boleh didirikan. Namun, dengan catatan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Hal tersebut dikatakan Mahfud dalam akun twitter miliknya @mohmahfudmd.
Dalam akun twitternya, dia menyatakan, Front Persatuan Islam boleh berdiri asal tak melanggar hukum dan ganggu ketertiban umum.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam (Front Persatuan Islam)? Boleh sah, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," ujarnya dikutip Suara.com, Jumat (1/1/2020).
FPI berganti nama jadi Front Persatuan Islam. Sebab, FPI dibubarkan oleh pemerintah Jokowi, Rabu (30/12/2020) kemarin.
Hal itu menyusul juga terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kondisi tersebut yang membuat Mahfud angkat bicara bahwa Front Persatuan Islam boleh didirikan mengganti dari nama FPI.
Masih dalam tweetnya itu, Mahfud memberikan sejumlah contoh kasus yang serupa terkait pergantian nama ormas pentolan Habib Rizieq Shihab.
Dia mencontohkan, Partai Masyumi sempat bubar hingga kemudian mereka mengganti nama menjadi Parmusi, dan kemudian Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Maklumat Kapolri Larang Atribut dan Kegiatan FPI
"Dulu kan Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. (Jadi) secara hukum boleh," sebutnya.
Masih dalam akun twitter miliknya, Mahfud memiliki contoh ormas lainnya yang telah berganti nama karena bubar.
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU (Nahdlatul Ulama) pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh, sampai akhirnya bubar sendiri," tuturnya.
"(Selain itu) Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era orba lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual brillian juga boleh," sambung tweetnya itu.
Dalam tweetnya terakhir, Mahfud kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang siapapun mendirikan ormas. Yang terpenting, kata dia, prinsipnya tidak melanggar hukum.
"Sekarang ini ada tidak kurang dari 444 ribu ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi