SuaraBanten.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan organisasi Front Persatuan Islam boleh didirikan. Namun, dengan catatan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Hal tersebut dikatakan Mahfud dalam akun twitter miliknya @mohmahfudmd.
Dalam akun twitternya, dia menyatakan, Front Persatuan Islam boleh berdiri asal tak melanggar hukum dan ganggu ketertiban umum.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam (Front Persatuan Islam)? Boleh sah, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," ujarnya dikutip Suara.com, Jumat (1/1/2020).
FPI berganti nama jadi Front Persatuan Islam. Sebab, FPI dibubarkan oleh pemerintah Jokowi, Rabu (30/12/2020) kemarin.
Hal itu menyusul juga terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kondisi tersebut yang membuat Mahfud angkat bicara bahwa Front Persatuan Islam boleh didirikan mengganti dari nama FPI.
Masih dalam tweetnya itu, Mahfud memberikan sejumlah contoh kasus yang serupa terkait pergantian nama ormas pentolan Habib Rizieq Shihab.
Dia mencontohkan, Partai Masyumi sempat bubar hingga kemudian mereka mengganti nama menjadi Parmusi, dan kemudian Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Maklumat Kapolri Larang Atribut dan Kegiatan FPI
"Dulu kan Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. (Jadi) secara hukum boleh," sebutnya.
Masih dalam akun twitter miliknya, Mahfud memiliki contoh ormas lainnya yang telah berganti nama karena bubar.
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU (Nahdlatul Ulama) pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh, sampai akhirnya bubar sendiri," tuturnya.
"(Selain itu) Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era orba lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual brillian juga boleh," sambung tweetnya itu.
Dalam tweetnya terakhir, Mahfud kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang siapapun mendirikan ormas. Yang terpenting, kata dia, prinsipnya tidak melanggar hukum.
"Sekarang ini ada tidak kurang dari 444 ribu ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M