SuaraBanten.id - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Pablo Benua, telah bebas dari penjara. Anehnya, sang kuasa hukum, Razman Arif Nasution, tak tahu soal kabar tersebut.
"Saya belum tahu infonya tentang asimilasi. Saya dengar kemarin katanya Pablo akan bebas sesuai dengan keterangan Rey Utami (istri Pablo) juga," kata Razman saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Seminggu sebelum Pablo Benua bebas, Razman mengunjungi Rutan Cipinang. Hasilnya nihil, dia tak mendapat izin bertemu kliennya karena ketatnya penjagaan di masa pandemi Covid-19.
"Sabtu kemarin, saya datang ke Rutan Cipinang. Pertama saya tanya kondisi Pablo sehat apa tidak, sehat. Kedua, Pablo ada di dalam? Ada. Ketiga, apakah boleh saya video call? Kan saya mau beritahu bahwa saya mau berangkat hari Minggu," katanya.
Baca Juga: Galih Ginanjar dan Pablo Benua Bebas Bersyarat dari Penjara
"Petugas tak mengizinkan, sempat menghubungi pimpinanya juga nggak dapat izin. Mereka sekarang dijaga ketat karena Covid-19. Lalu saya pulang dan beritahu kepada beberapa media saya memastikan bahwa Pablo masih ada di dalam hari Sabtu (minggu lalu)," ujarnya lagi.
Razman sendiri mengaku bingung dengan bebasnya Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Pasalnya, hukuman kedua tersangka kasus Ikan Asin itu berbeda.
"Jadi saya belum mendapat informasi Pablo dan Galih, karena setahu saya Pablo dan Galih kan beda hukumannya. Kalau Galih dua tahun empat bulan, kalau Pablo satu tahun delapan bulan, Rey satu tahun empat bulan," ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran itu, Razman akan mengutus timnya di Jakarta untuk mencari informasi. Dia tak bisa mencaritahu karena sedang berada di luar kota.
"Jadi persoalan seriusnya adalah apakah ini benar atau tidak. Saya akan coba telusuri lewat tim saya yang ada di Jakarta cek kebenaran Pablo sudah keluar apa juga Galih sudah keluar apa belum," kata dia.
Baca Juga: Diabaikan Pablo Benua, Rey Utami Langsung Sakit
Sebagai informasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS 1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Ridwan Kamil Jadi Gubernur? Disebut Kasih Lisa Mariana Rp20 Juta per Bulan
-
Ridwan Kamil Setop Jatah Bulanan Lisa Mariana, Perjanjiannya Cuma Sampai Melahirkan
-
Sadar Diri, Lisa Mariana Bandingkan Dirinya dengan Istri Ridwan Kamil: Kayak Bumi dan Langit
-
Rey Utami Kaget Ridwan Kamil Diterpa Isu Selingkuh: Padahal Terlihat Romantis
-
Rey Utami Punya Bisnis Apa Saja? Dicap Jadi Artis Terkaya, Kini Mau Kasih Nunung Rumah
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh